Mohon tunggu...
Zafira Zafira
Zafira Zafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hewan kesukaan kucing, makanan kesukaan coklat, minuman kesukaan kopi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Operasi Plastik Perspektif Al-Qur'an

8 November 2024   19:47 Diperbarui: 8 November 2024   21:27 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayat ini dari sisi umum lafaz melarang semua jenis mengubah bentuk dari ciptaan Allah. Maka pada bedah plastik yang mengalami perubahan bentuk dari dasar ciptaan Allah juga merupakan sebagai bentuk tipu daya kesesatan dari setan. Bahkan sebagian ulama klasik menyebutkan bahwa mengebiri pada binatang juga termasuk dalam mengubah bentuk, namun para fuqaha memberi keringanan pada perkara mengebiri hewan ternak untuk kebutuhan maka boleh untuk hewan kecil yang halal dimakan, dan haram pada selainnya.

Mengubah ciptaan Allah tidak hanya ditafsirkan tentang mengubah pada fisik saja. Dalam Hasyiyat al-Shawi yang menjelaskan Tafsir al-Jalalain, Syeikh Ahmad al-Shawi al-Maliki menyebutkan bahwa Firman Allah SWT. tentang mengubah ciptaan Allah yaitu mengubah sesuatu yang telah Allah SWT ciptakan. Termasuk di antaranya mengubah sifat-sifat Nabi SAW yang dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab yang Allah turunkan kepada mereka. Di antaranya juga mengubah rambut dengan menyambungnya dan mengubah tubuh dengan membuat tato.

Sementara dalam Tafsir al-Khazin, Syeikh Alauddin Muhammad al-Syafi'i juga menafsirkan firman Allah SWT. "Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah" dalam beberapa tafsiran. Menurut Ibnu Abbas mengubah ciptaan Allah adalah mengubah agama Allah, mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Sementara pendapat lain mengatakan mengubah ciptaan Allah adalah mengubah fitrah yang telah Allah ciptakan atas bentuknya. Ada juga pendapat yang mengatakan mungkin dimaksudkan ayat ini kepada mengubah keadaan yang berkaitan dengan dzahir, seperti tato dan menyambung rambut.

B.Hukum Operasi Plastik

Hukum operasi plastik dalam islam dibolehkan jika memang benar benar mendesak atau memerlukannya. Tetapi jika dilakukan demi tanpa dasar maka hukumnya dilarang. Sampai saat ini kontrofersi tentang boleh tidaknya operasi plastik dalam islam masih diperbincangkan, di dalam islam sendiri ada pendapat mengenai hukum operasi plastik yang mengatakan bahwasannya hukum operasi plastik itu mubah dan haram.

1.Operasi plastik yang diperbolehkan

Operasi plastik diperbolehkan jika mempunyai tujuan untuk memperbaiki cacat dalam tubuh atau kerusakan yang dialami organ tubuh. operasi plastik yang demikian tertera dalam dalil berikut: "wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya" (HR Tirmidzi). Dari hadits tersebut bisa dilihat bahwa jika seseorang sakit maka berusahalah untuk mencari obatnya agar bisa kembali sehat seperti sedia kala sehingga aktivitasnya tidak terganggu.

Selain itu operasi plastik yang dilakukan dalam keadaan darurat juga diperbolehkan jika memang akan ada efek samping yang membahayakan pasien, seperti di dalam fiqih juga dijelaskan bahwa hal darurat dapat memperbolehkan hal yang dilarang. dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As'ad radhiallahu 'anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki

2.Operasi plastik yang dilarang

Dalam islam Allah memperbolehkan seseorang untuk mempercantik diri selagi tidak berlebihan, apalagi jika sampai mengubah apa yang telah allah berikan kepadanya. Operasi plastik dilarang jika dilakukan berdasarkan niat untuk mempercantik diri semata-mata karena kepuasan batin, hal ini diharamkan karena itu sama saja kita mengubah ciptaan Allah dan kita tidak mensyukuri apa yang diberikan oleh Allah. Operasi yang dilandasi oleh nafsu dan pamer itu tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan sikap sombong dan rasa angkuh.

Ada beberapa contoh operasi plastik yang diharamkan, yaitu menyambung rambut dan membuat tattoo menguah jenis kelamin, serta sulam bibir dan alis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun