Ulama fiqh modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Misalnya, Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari, ahli fiqh modern dari Mesir, dalam bukunya al-A'da al-Adamiyyah min Manzur al-Islam (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam), membagi operasi plastik menjadi dua, yaitu operasi plastik dengan tujuan pengobatan dan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri. Selanjutnya Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari juga membagi operasi plastik dengan tujuan pengobatan menjadi dua bagian, operasi plastik yang bersifat daruri (vital atau penting) dan operasi plastik yang bersifat dibutuhkan.
 Manusia merupakan makhluk Allah yang mulia dan sempurna penciptaannya. Hal ini telah disebutkan dalan firman Allah SWT yang berbunyi:
"Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna." (Qs. at-Tin : 4)
Imam Ali Ashabuni mengemukakan tentang surat ini bahwa Allah SWT
menciptakan setiap hamba-Nya dengan kesempurnaan, serta pemahaman berupa akal dan akhlak yang baik. Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan manusia untuk selalu memperhatikan karunia-Nya dengan menjaga dan merawat apa yang telah Ia beri. Islam memperkenankan agar setiap orang selalu memperhatikan penampilannya agar terjaga auratnya, berhias, serta merawat diri untuk mensyukuri nikmat yang telah Allah anugerahkan.
Namun sering kali manusia berbuat zalim, mengingkari nikmat yang Allah anugerahkan, mengeluh atas cobaan yang diberikan, dan juga kikir. Allah menjelaskan dalam Kitab-Nya bahwa haram bagi orang yang mengubah apa yang diciptakan, baik itu wajah, badan atau perubahan lainnya. Salah satu bukti penyimpangan terhadap Allah yang menjadi perhatian utama mufasir hingga saat ini ialah mengubah sesuatu yang telah diciptakan-Nya.
Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam, memuat berbagai ayat yang dapat ditafsirkan berkaitan dengan modifikasi tubuh. Adapun bunyinya;
"Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata."(Qs. An-Nisa 119)
Ayat ini datang sebagai kecaman atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah. Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram, karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Surah an-Nisa' ayat 119 juga menjadi landasan bagi Imam al-Qurtubi berpendapat. Menurutnya, bahwa merubah ciptaan Allah dalam bentuk apapun yang tidak ada kaitan dengan kesehatan merupakan perbuatan yang dilarang, seperti membuat tato, memotong (pinggir) gigi, mengebiri manusia, homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku seperti manusia lawan jenisnya, dan lain sebagainya.
Pendapat senada juga dikemukakan Muhammad bin Yusuf al-Shahid Abi Hayyan al-Andalusi. Menurutnya, dilarangnya operasi plastik karena termasuk melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah SWT. Hal seperti ini dengan tegas dijelaskan dalam surah an-Nisa' ayat 119 dan surah ar-Rum ayat 30. "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." Alasan lainnya adalah bahwa operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk kategori perbuatan berlebih-lebihan. Dimana Allah SWT tidak menyukai suatu perbuatan yang dilakukan secara berlebih-lebihan (QS. Al-A'raaf [7] ayat 31-32), menipu orang lain, riya' dan maksiat. Sementara para ahli fiqh mengharamkan operasi plastik untuk mempercantik diri terdapat dalam hadits Rasulullah SAW: "Allah mengutuk para wanita yang menato dan yang minta ditato, mencukur alis atau minta dicukurkan, mengikir gigi atau yang minta dikikir giginya supaya menjadi cantik, yang semuanya itu dimaksudkan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah" (HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, At-Tarmidzi, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibn Majah).
Dalam kitab al-Tafsirul Wajiz menerangkan perubahan ciptaan Allah SWT yang dilarang agama ialah perubahan pada organ fisik manusia. Dalam Tafsir al-Munir disebutkan bahwa maksud dari mengubah adalah mengubah ciptaan Allah, baik bentuk ataupun sifat, seperti mengebiri budak, menusuk mata, memotong telinga, membuat tato, merenggangkan gigi dan menyambung rambut, karena kebiasaan ini menghubungkan perempuan kepada zina.