Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus berkomitmen untuk memblokir situs atau web yang mengandung konten negatif dan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Langkah ini bukan tanpa alasan, tujuan Kominfo terus melakukan pemblokiran adalah untuk melindungi kepentingan publik dari segala gangguan dan ancaman dari penyalahgunaan informasi elektronik yang merugikan banyak pihak, melindungi industri nasional, kreatifitas anak bangsa dan kepentingan nasional.Â
Namun, di tengah upaya ini, banyak pengguna intern yang jadi terbatas mengakses informasi dan layanan online. Salah satu cara atau solusi yang sering digunakan dikalangan masyarakat adalah penggunaan VPN (Virtual Private Network). Dengan bantuan VPN memungkinkan pengguna untuk membuka situs yang diblokir dan mengakses konten yang dibatasi secara geografis. Akan tetapi, bagaimana cara kerjanya dan apakah aman untuk digunakan?
Cara Kerja VPN Membuka Situs yang Diblokir
-
Enkripsi Data
VPN akan mengenkripsi data yang dikirimkan antara perangkat pengguna dan server VPN. Proses ini membuat data tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga dan enkripsi membuat aktivitas online pengguna menjadi lebih aman dan terjaganya privasi.
Tunneling
Tunneling adalah proses VPN membuat jalan aman melalui internet. Data yang dikirimkan melalui jalan ini dienkripsikan, sehingga dapat membuka situs yang diblokir.
Mengganti Alamat IP
Setiap situs web memiliki alamat IP, VPN akan mengganti alamat asli pengguna. Dengan menggunakan alamat IP server VPN, pengguna dapat menghindari pemblokiran berdasarkan lokasi geografis.Â
Mengatasi Pembatas dan Sensor
VPN memungkinkan pengguna untuk menghindari sensor dengan mengarahkan lalu lintas internet melalui server di negara lain yang tidak memiliki pembatas tersebut. Dengan demikian, pengguna dapat membuka situs tanpa terdeteksi.Â