Teknologi telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kebutuhan akan teknologi yang kian meningkat membuat banyak orang rela dan tidak ragu memberikan data pribadi sebagai syarat menggunakan berbagai aktivitas digital. Manusia menggunakan teknologi bukan sebagai pelengkap tapi sebagai sebagai kebutuhan, yang artinya manusia terus - menerus menggunakan internet dan teknologi. Tidak dapat dipungkiri aktivitas manusia banyak terbantu oleh teknologi, mulai dari segi komunikasi, pendidikan, penelitian, hingga sumber informasi.Â
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024, menunjukkan indeks penggunaan internet di Indonesia mencapai 221 juta dari populasi 278 penduduk Indonesia, setara dengan 79% populasi. Hal ini menunjukkan betapa dominannya penggunaan internet dalam kehidupan sehari - hari di Indonesia.Â
Kemudahan akses internet dan teknologi, sayangnya, membuka celah bagi pihak - pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Tak jarang, perusahaan digital memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis mereka. Fenomena ini dikenal dengan Surveillance Capitalism atau kapitalisme pengawasan, di mana perusahaan secara masif mengawasi dan mengumpulkan data pribadi pengguna untuk memperoleh keuntungan. Hal ini memicu kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan data. Tanpa disadari, ranah privasi pengguna terganggu, dan informasi pribadi anda diketahui oleh ketiga.Â
Membangun Keseimbangan DigitalÂ
Di era Surveillance Capitalism membutuhkan pondasi yang kokoh untuk membangun keseimbangan digital, salah satunya adalah peraturan dan undang - undang yang kuat untuk melindungi data pribadi. Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) salah satunya, yang memainkan penting dalam memastikan penggunaan data yang bertanggung jawab oleh perusahaan agar menyimpan data dengan hati - hati dan tidak menyalahgunakan data. Keberadaan peraturan dan undang - undang seperti UU PDP tidak hanya melindungi privasi pribadi pengguna, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan kompetitif.Â
Membangun keseimbangan digital tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang meningkatkan kesadaran teknologi di masyarakat. Literasi digital, menurut para ahli menjadi kunci dalam mewujudkan keseimbangan ini. Literasi digital tidak hanya mencakup keterampilan teknis seperti menggunakan perangkat digital dan internet, tetapi juga pemahaman kritis tentang bagaimana melindungi data pribadi, termasuk cara mengelola dan menghindari penyalahgunaan data. Paham akan peraturan dan undang - undang yang berlaku di dunia digital serta masyarakat mengetahui berbagai bentuk ancaman cyber dan solusi mengatasinya. Selain itu, diharapkan dengan literasi digital masyarakat memahami hak - hak digital untuk mengakses informasi, hak untuk berekspresi, dan hak untuk privasi.Â
Menjaga Hak Digital
Dibalik fenomena, surveillance capitalism banyak menawarkan manfaat, seperti personalisasi layanan dan peningkatan efisiensi. Untuk itu, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip - prinsip etika kapitalisme pengawasan yang kuat untuk menjaga hak digital individu.Â
Transparansi dan Akuntabilitas : Pengguna berhak memiliki hak untuk mengetahui data pribadi yang dikumpulkan, bagaimana dan oleh siapa data tersebut digunakan. Perusahaan digital harus transparan dalam menjelaskan praktik pengumpulan data dan memberikan pilihan yang jelas kepada pengguna untuk mengontrol data pribadi.
Minimisasi Data dan Keamanan Data : Perusahaan hanya boleh mengumpulkan data pribadi yang bersifat umum yang benar - benar dibutuhkan untuk tujuan yang sah. Selain itu, perusahaan harus menerapkan langkah keamanan yang kuat untuk melindungi data pribadi tersebut dari akses yang tidak sah, penggunaan, pengungkapan, perubahan, atau perusakan.
Pemilihan Penggunaan dan Perlindungan Privasi : Pengguna harus memiliki hak untuk memilih bagaimana data pribadi mereka digunakan. hak untuk memilih untuk tidak membagikan data atau untuk membatasi bagaimana data digunakan.