Mohon tunggu...
Zafirah Hadhinah Khalisah
Zafirah Hadhinah Khalisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

i like kpop music, idol kpop, membaca and menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Kepolisian dalam Pemberantasan Korupsi

14 Juni 2024   06:21 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:21 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia.. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945 menyatakan bahwa kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi istimewa.

Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 undang-undang No 2 tahun 2002). Tugas dan tanggung jawab Polisi dalam tindak pidana korupsi adalah sebagaipenyidik. tugas dan tanggung jawab Penyidik telah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4 sampai pasal 9 KUHAP menguraikan tentang penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penyerahan berkas perkara untuk semua tindak pidana yang terjadi termasuk tindak pidana korupsi dan tatacara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut terurai dalam pasal 102 sampai pasal 136 KUHAP.

Pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diuaraikan juga mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai penyidik (Pasal 1 sampai Pasal 8 serta pasal 10), Pasal 14 huruf  menyatakan dalam tugas dan tanggung jawab penyidik berpedoman pada KUHAP.

Untuk menangani tindak pidana korupsi, kepolisian, berpedoman pada :

  • Undang-Undang  No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dijelaskan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidik menurut KUHAP berwenang melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi, dimana pasal 1 ayat (1),(2) tidak mengenal istilah pidana umum atau pidana khusus, dengan demikian setiap perbuatan yang melawan hukum dan diancam dengan pidana baik yang ada di dalam maupun di luar KUHP, penyidik dalam hal ini Polisi berwenang melakukan penyidikan. Dengan demikian kewenangan tersebut telah ada sejak diberlakukannya KUHAP.

  • Berdasarkan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Undang-Undang ini memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Yang dijelaskan dalam undang-undang ini secara rinci dan memuat ketentuan pidana yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi dan diancam pidana khusus yang merupakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 26 menjelaskan : penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan ditentukan lain dalam undang-- undang ini dimana kewenangan penyidik dalam pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan penyadapan.

  • Berdasarkan Undang Undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang -- undangan lain.


POLRI  sebagai  penyidik pada  criminal  justice system  tindak  pidana korupsi pada  hakikatnya  merupakan  fungsionalisasi  hukum   pidana,  artinya  fungsionalisasi memegang  peranan  penting  dalam  suatu  penegakan  hukum. Fungsionalisasi  hukum  pidana identik dengan operasionalisasi  atau  konkretitasi  hukum  pidana,  yang  hakikatnya  sama  dengan penegakan hukum. Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja   dan  terwujud secara nyata.

Pada tahun 2023, POLRI akan memainkan peran penting dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Menghadapi tantangan tersebut, POLRI menunjukkan komitmen besar dan peningkatan aktivitas. Meski sebagian warganet mengkritik efektivitas POLRI dalam menanggapi pelaku korupsi, namun faktanya menunjukan prestasi signifikan.

Mengungkapkan 431 kasus korupsi dan pengamanan kekayaan negara senilai Rp. 3,6 triliun, POLRI berkontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kerja sama yang erat antara POLRI dengan berbagai kementrian dan lembaga terkait serta 887 tersangka korupsi mencerminkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada pada tanggal 4 Desember di Gedung Juang KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada, Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun