Mohon tunggu...
Zafirah Hadhinah Khalisah
Zafirah Hadhinah Khalisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

i like kpop music, idol kpop, membaca and menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Mata Lembaga Mahkamah Agung (MA)

14 Juni 2024   03:20 Diperbarui: 14 Juni 2024   03:20 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang mengemban tugas pokok dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum MA terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A ayat 1-5. tugas Mahkamah Agung diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Tugas MA :

1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.

2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.

3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali.

4. Menguji peraturan perundang-undangan.

5. Meminta keterangan teknis peradilan.

6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan.

7. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum.

8. Memberikan pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi.

9. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan.

10. Melakukan pengawasan Internal atas tingkah laku hakim.

11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

Mahkamah Agung (MA) memainkan peran penting dalam penanganan korupsi melalui berbagai tugasnya. Sebagai pengadilan tertinggi, MA mengkaji ulang putusan-putusan kasus korupsi dari pengadilan di bawahnya melalui proses kasasi, memastikan bahwa putusan tersebut adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, MA bertanggung jawab mengawasi perilaku hakim dan aparat pengadilan untuk mencegah praktik koruptif di lingkungan peradilan, serta memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Dalam pembentukan kebijakan, MA merumuskan pedoman yang mencakup standar anti-korupsi dan etika profesi, yang harus diikuti oleh seluruh aparat pengadilan.

Dalam kasus internal, MA memiliki mekanisme untuk menangani dugaan korupsi di dalam lembaganya sendiri, termasuk investigasi internal dan kerja sama dengan penegak hukum jika diperlukan. Putusan-putusan penting yang diterbitkan MA sering kali menjadi acuan bagi pengadilan yang lebih rendah, memberikan arahan hukum yang jelas dalam penanganan kasus korupsi. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten, tanpa memandang kekuasaan atau pengaruh terdakwa, untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Kasus pengusaha Probosutedjo menjadi kasus pertama dugaan korupsi di Mahkamah Agung yang ditangani KPK. Kasus bermula ketika adik Presiden ke-2 RI Soeharto itu terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan sebanyak Rp 100 miliar. Pada Juni 2004, Probo mengajukan kasasi ke MA atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kasus korupsi tersebut.

Dalam proses kasasi itu, KPK menemukan dugaan terjadinya suap. Pengacara Probo, Harini Wiyoso ditengarai memberikan suap Rp 5 miliar untuk mengakali putusan kasasi. Suap diberikan melalui staf bagian perjalanan Mahkamah Agung Pono Waluyo. Dalam proses penyidikan kasus ini, Bagir Manan sempat dipanggil KPK.

harini yang merupakan mantan Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta divonis 4 tahun penjara. Pono Waluyo divonis 3 tahun. Tak ada hakim agung yang dijadikan tersangka di kasus ini. Adapun Probo akhirnya divonis 4 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus reboisasi.

Dengan adanya kasus tersebut membuktikan dalam Lembaga MA mengalami krisis moral sehingga mudah menerima suap. Hal ini menyoroti pentingnya reformasi mendalam dalam sistem peradilan untuk memastikan integritas dan transparansi. Kasus Probosutedjo menunjukkan bahwa bukan hanya individu-individu tertentu yang terlibat dalam tindakan koruptif, tetapi juga ada kelemahan sistemik yang perlu diatasi.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, langkah-langkah konkret harus diambil. Pertama penguatan mekanisme pengawasan internal di MA sangat penting untuk mencegah dan mendeteksi tindakan korupsi lebih dini. Ini bisa dilakukan melalui pembentukan unit pengawas independen yang memiliki otoritas untuk menyelidiki dugaan korupsi tanpa adanya intervensi dari pihak internal. Kedua, perlu adanya peningkatan transparansi dalam proses peradilan, termasuk penerapan teknologi informasi yang lebih luas untuk memastikan semua proses berjalan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

Terakhir, penting bagi MA untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Ini termasuk menindak lanjuti setiap laporan dugaan korupsi dengan serius dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti dengan hukuman yang sesuai, tanpa memandang posisi atau pengaruh pelaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan MA dapat mengatasi krisis moral dan memperkuat integritasnya sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Semoga MA kedepannya menjadi lembaga yang lebih berintregitas, jujur, adil DAN profesianal dalam memberikan keputusan dalam peradilan kasus-kasus khususnya kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun