Mohon tunggu...
Zafirah Hadhinah Khalisah
Zafirah Hadhinah Khalisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

i like kpop music, idol kpop, membaca and menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Mata Lembaga Mahkamah Agung (MA)

14 Juni 2024   03:20 Diperbarui: 14 Juni 2024   03:20 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang mengemban tugas pokok dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum MA terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A ayat 1-5. tugas Mahkamah Agung diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Tugas MA :

1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.

2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.

3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali.

4. Menguji peraturan perundang-undangan.

5. Meminta keterangan teknis peradilan.

6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan.

7. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum.

8. Memberikan pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun