6. Jarak waktu yang yang diberikan kepada sang berutang buat penuhi prestasi
7. Upaya hukum lanjutan yang hendak ditempuh apabila sang berutang tidak penuhi prestasi yang dituntut
8. Tandatangan pengirim somasi.
surat somasi umumnya dikeluarkan sebanyak tiga kali. Jarak rentang waktu antara somasi I, II, serta III lazimnya satu minggu hingga dua minggu  hari kerja. Tetapi, terdapat pula yang memastikan sampai satu bulan lamanya. Apabila dalam jangka waktu tersebut sampai Somasi III sang berutang belum pula penuhi kewajibannya, hingga sang berpiutang hendak melaksanakan upaya hukum lanjutan misal ke majelis hukum.
Pada dasarnya, somasi tidak cuma terbuat oleh sarjana hukum ataupun lembaga dorongan hukum saja. Somasi sesungguhnya dapat terbuat oleh siapapun, sepanjang orang yang membuat tersebut merasa dirugikan hak- haknya ataupun terdapat prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak yang sudah terjalin perjanjian tadinya.Â
Tetapi dalam praktiknya, pihak yang merasa dirugikan umumnya menguasakan kepada Lembaga Dorongan Hukum ataupun Kantor Advokat buat membuat somasi kepada sang berutang. Perihal ini ialah shock teraphy buat sang berutang, sebab umumnya bila yang menghasilkan somasi itu sang berpiutang itu sendiri tanpa menguasakan kepada lembaga, itu kurang dicermati ataupun ditanggapi oleh sang berutang.Â
Perihal ini berbeda apabila yang menghasilkan somasi merupakan suatu kantor hukum, umumnya lebih memiliki power, serta berpiutang lebih merasa khawatir sehingga sangat mencermati perihal yang dilansir dalam somasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H