Tiap orang tentu sempat melaksanakan perjanjian, baik itu secara lisan, ataupun tulisan. Perjanjian ialah jalinan antara 2 pihak( sang berutang serta sang berpiutang) ataupun lebih, yang satu sama lain silih bersepakat buat penuhi hak serta kewajibannya tiap- tiap.Â
Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, arti perjanjian diatur dalam Pasal 1313, yang menarangkan kalau perjanjian merupakan sesuatu perbuatan dengan mana satu orang ataupun lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataupun lebih.
Pada penerapannya, tidak sedikit orang hadapi kasus yang ditimbulkan dari terdapatnya perjanjian yang sudah disepakati. Dalam bahasa hukum, dia diketahui selaku wanprestasi. Wanprestasi bagi Pasal 1238 KUHPerdata merupakan" Sang berutang merupakan lalai, apabila dia dengan pesan perintah ataupun dengan suatu akta sejenis itu sudah dinyatakan lalai, ataupun demi perikatannya sendiri, yakni bila ini menetapkan, kalau sang berutang wajib dikira lalai dengan lewatnya waktu yang didetetapkan".Â
Dalam pasal tersebut, sesorang dikatakan lalai ataupun melaksanakan wan prestasi apabila dengan pesan perintah ataupun suatu akta sejenis yang melaporkan kalau sang berutang lalai. Pesan ataupun akta tersebut diketahui selaku somasi.
Somasi adalah pesan teguran supaya sang berutang penuhi prestasinya terhadap sang berpiutang. Somasi berupa tertulis, yang di dalamnya muat hal- hal semacam:
1. Kop pesan lembaga jika yang mengajukan merupakan sebuah lembaga
2. Bukti diri yang dituju
3. Bukti diri pengirim somasiÂ
4. Duduknya masalah
5. Hal- hal yang dituntut