Mohon tunggu...
ZAENAB SRIRAHAYU
ZAENAB SRIRAHAYU Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Legal & Politic Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilu Indonesia-Ku

27 April 2024   07:30 Diperbarui: 27 April 2024   07:38 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertama, strategi pencegahan kecurangan dalam pemilu. Strategi ini merupakan prinsip early warning kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses dan prosedur penyelenggaraan pemilu, melakukan upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu. Sehingga pencegahan yang efektif diyakini akan menjadi sumber dan awal berjalannya pemilu yang demokratis. Kedua, strategi penindakan. 

Strategi ini sebagai upaya melakukan penegakan hukum terhadap tindakan yang diduga melanggar aturan dan prosedur. Proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian untuk ditindaklanjuti, berupa pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik. Ketiga, strategi pengawasan parsitipatif. Pengawasan parsitipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, efektif untuk dapat melakukan pengawasan maskimal terhadap pelaksanaan pemilu termasuk berperan dalam menangani berbagai macam pelanggaran pemilu. Antusias masyarakat yang terlibat dalam pengawasan parsitipatif terlihat dari banyaknya laporan dugaan penyelenggaraan yang masuk ke Bawaslu, seperti yang kita lihat dalam berita online maupun offline pada kontestasi pemilu-pemilu yang telah kita lalui kemarin.

Dari uraian di atas dapat kita sepakati bahwa kontestasi pemilu dewasa ini, merupakan kemajuan serta kematangan demokrasi negara kita. Terlepas dari berbagai polemik yang mewarnainya, karena sejatinya tidak ada pemilu dalam suatu negara demokrasi yang dapat diterima sama rata oleh warga negaranya. Demokrasi negara kita telah menuju kedewasaan yang salah satunya dengan penyelenggaraan pemilu yang terus berevolusi dan berbenah agar setiap warga negara benar-benar bisa menyalurkan hak suaranya dan ikut berpartisipatif dalam pengawasannya. Sehingga tahap demi tahap pemilu kita, dapat mencerminkan amanat hierarki hukum tertinggi bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28E ayat 1 yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun