Mohon tunggu...
Zaenah
Zaenah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa fakultas ekonomi Prodi perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia

4 Oktober 2024   07:52 Diperbarui: 4 Oktober 2024   15:25 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi indonesia

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang penuh dinamika. Sejak kemerdekaan hingga saat ini, kita telah mengalami berbagai bentuk demokrasi, dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, hingga demokrasi reformasi yang kita nikmati saat ini.

Kemajuan yang Telah Dicapai

 *Kebebasan Berekspresi: Masyarakat Indonesia kini memiliki kebebasan yang lebih besar untuk menyampaikan pendapat dan berorganisasi.

Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Hak ini memungkinkan kita untuk menyampaikan pendapat, ide, dan informasi tanpa rasa takut. Di Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Mengapa Kebebasan Berekspresi Penting?

 * Demokrasi: Kebebasan berekspresi adalah pilar utama dalam demokrasi. Dengan bebas menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.

 * Perkembangan Ilmu Pengetahuan: Melalui kebebasan berekspresi, ide-ide baru dapat berkembang dan diuji, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 * Kontrol Sosial: Kebebasan berekspresi memungkinkan masyarakat untuk mengawasi tindakan pemerintah dan lembaga lainnya, sehingga terciptanya pemerintahan yang baik.

 * Identitas Pribadi: Kebebasan berekspresi memungkinkan individu untuk mengekspresikan diri dan identitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun