Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia , Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,Â
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Era Orde Lama dan Orde Baru:
Pancasila pada era Orde Lama (1945-1966) berfungsi sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Pada masa ini, Pancasila diinterpretasikan sebagai landasan untuk meraih kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa. Presiden Sukarno menekankan pentingnya Pancasila dalam membangun nasionalisme, anti-kolonialisme, dan sosialisme. Dalam konteks ini, Pancasila sering kali dihubungkan dengan konsep "Demokrasi Terpimpin," yang bertujuan untuk mengendalikan berbagai kekuatan politik dan menjaga stabilitas.
Namun, selama Orde Lama, implementasi Pancasila sering kali dipolitisasi dan dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Beberapa kritik muncul terkait pengekangan kebebasan berpendapat dan munculnya konflik politik, yang pada akhirnya berkontribusi pada jatuhnya rezim Orde Lama.
 Pada masa Orde Lama, Pancasila digunakan untuk memperkuat nasionalisme. Di era Orde Baru, Pancasila diinstrumentalisasi untuk legitimasi kekuasaan, meskipun seringkali mengabaikan nilai-nilai demokrasi.
Pada era Orde Baru (1966-1998), Pancasila dijadikan ideologi resmi negara dan alat legitimasi bagi pemerintahan Presiden Soeharto. Pancasila dipromosikan sebagai landasan untuk stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Soeharto menginterpretasikan Pancasila dengan penekanan pada "Pancasila sebagai satu-satunya asas" dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah melakukan upaya untuk mendidik masyarakat mengenai Pancasila, melalui berbagai program, seperti pendidikan formal dan kampanye.
Meskipun Pancasila digunakan untuk menyatukan bangsa dan mendorong pembangunan, banyak kritik muncul terkait penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan pengekangan kebebasan berpendapat. Pada akhir era Orde Baru, tuntutan reformasi muncul, menginginkan pengembalian kepada nilai-nilai Pancasila yang lebih autentik.
Reformasi dan Pemaknaan Ulang: Setelah Reformasi 1998, Pancasila kembali dipahami sebagai landasan demokrasi dan pluralisme, menekankan pentingnya musyawarah dan keadilan sosial.
Pancasila di era Reformasi mengalami pemaknaan ulang yang signifikan. Setelah jatuhnya Orde Baru, Pancasila tidak lagi dipandang hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan, tetapi diinterpretasikan sebagai dasar nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia.