Latar Belakang Sejarah: Pada masa penjajahan, muncul berbagai gerakan nasional yang menuntut kemerdekaan. Pemikiran tentang identitas dan persatuan bangsa mulai berkembang. Pidato Soekarno (1 Juni 1945): Dalam pidato di depan BPUPKI, Soekarno menyampaikan konsep dasar negara yang terdiri dari lima prinsip. Pidato ini menjadi momen penting dalam pengembangan ide Pancasila.Â
 Setelah pidato, terjadi diskusi dan debat di BPUPKI mengenai prinsip-prinsip dasar negara. Banyak tokoh dari berbagai latar belakang ikut serta, sehingga menghasilkan konsensus yang mencerminkan keberagaman Indonesia. Pengesahan (18 Agustus 1945): Setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. Ini menunjukkan komitmen bangsa terhadap nilai-nilai yang diusungnya.Â
Sejak saat itu, Pancasila terus direinterpretasi sesuai dengan perkembangan zaman, dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, dengan penekanan pada nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan keadilan sosial. Pengembangan ide Pancasila adalah hasil dari dialog dan konsensus yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga menciptakan fondasi yang kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Perumusan: Pancasila dirumuskan lebih lanjut dalam sidang-sidang BPUPKI. Pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia melalui Pembukaan UUD 1945. Perumusan Pancasila terjadi melalui beberapa tahap penting dalam konteks sejarah Indonesia, terutama pada masa menjelang kemerdekaan. Berikut adalah rangkuman proses perumusan Pancasila:
Sidang BPUPKI: Pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk untuk merumuskan dasar negara. Dalam sidang ini, banyak tokoh bangsa terlibat dalam diskusi mengenai ideologi negara.
Pidato Soekarno (1 Juni 1945): Soekarno mengemukakan gagasan lima dasar negara yang disebut "Pancasila" dalam pidatonya. Lima prinsip tersebut adalah: Ketuhanan yang Maha Esa , Kemanusiaan yang Adil dan Beradab , Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Diskusi dan Konsensus: Setelah pidato Soekarno, terjadi diskusi mendalam di kalangan anggota BPUPKI. Beberapa tokoh menyampaikan pandangan dan kritik, namun akhirnya terjadi konsensus mengenai lima sila tersebut.
Pengesahan: Pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Implementasi: Setelah pengesahan, Pancasila dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Nilai-nilai Pancasila terus dijadikan acuan dalam setiap kebijakan dan hukum yang diterapkan di Indonesia.
Perumusan Pancasila mencerminkan keinginan untuk menciptakan landasan yang kuat bagi negara Indonesia yang beragam, serta menekankan pentingnya persatuan dan keadilan sosial.
Penetapan Resmi: Lima sila Pancasila adalah: