Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masyarakat sudah tidak asing mendengar tentang kata DPR namun tidak semua masyarakat tahu apa itu DPR dan apa fungsi DPR. Disini saya menulis artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian, hak-hak dan fungsi DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ialah lembaga tinggi yang ada dalam Negara Indonesia yang memegang kekuasaan legislative. Pemilihan anggota DPR dipilih melalui pilihan umum atau rakyat yang telah tertera dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2 dan 3.
Tujuan dibentuknya DPR ialah untuk memegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang (pasal 20 ayat 1). Jadi DPR memiliki fungsi legislative, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Hal ini sudah tertera pada pasal 20 ayat "2".
>Hak-hak DPR
DPR memiliki Hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanaannya. Hak-hak DPR yaitu sebagai berikut :
-Hak Interplesi yaitu hak DPR untuk mengambil sebuah keterangan kepada pemerintah yang strategi serta berdamak positif bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
-Hak angket yaitu Hak DPR yang bertugas penyeledikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan suatu kebijakan pemerintah yang terkait beberapa hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara yang bertentangan dengan peraturan undang-undang.
-Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan atau menyetujui bentuk sebuah RAPBN menjadi APBN.
-Hak Bertanya yaitu hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden dengan cara tertulis.
>Sedangkan fungsi-fungsi DPR adalah :
-Fungsi Legislasi ialah dimana fungsi ini sebagai pemegang kekuasan pembentukan Undang-undang.
-Fungsi Anggaran ialah sebagai pembahas dan pemberi persetujuan atau tidaknya kepada rancangan Undang-undang.
-Fungsi Pengawasan ialah sebagai pengawas pelaksanaan pembuatan Undang-undang dan ABN.
Jadi, fungsi DPR di dalam Negeri ini sangat di butuhkan tugasnya. Karen jika DPR tidak ada disebuah negeri, tidak ada peraturan-peraturan yang tertulis dan pengawasan untuk pengelola UUD negara .
Hanya itu pengertian dari saya, jika banyak kata dan kurangnya mohon dimaklumi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI