Keempat, Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 108 pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penyusunan program tersebut dikonsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sedangkan pengaturan untuk perusahaan-perusahaan BUMN, saat ini berlaku Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (PKBL BUMN). Secara garis besar, peraturan ini mengatur kriteria dan mekanisme alokasi dana Kemitraan  dan Bina Lingkungan yang bersumber dari  penyisihan laba perseroan untuk kepentingan masyarakat.
Diluar berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, banyak pemerintah daerah tingkat satu maupun tingkat dua yang berinisiatif untuk membuat Perda pelaksanaan CSR.
Namun berkebalikan dengan negara maju, walau dikita sudah ada regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR, dalam prakteknya masih banyak perusahaan yang terkesan "enggan" melaksanakan CSR. Kalaupun mereka melaksanakan, hanya bersifat seadanya.