Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Pemerintah Jokowi di Sektor Agraria

15 Juli 2018   16:30 Diperbarui: 15 Juli 2018   16:53 1311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlebih setelah Amien Rais menganggap hal tersebut sebagai pembohongan pemerintah kepada masyarakat. Program ini memang bukan program untuk pendistribusian tanah, namun membantu masyarakat yang sudah memiliki lahan, namun terkendala oleh berbagai hal untuk bisa memiliki bukti otentik kepemilikan tanah yang sah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Program bagi-bagi sertifikat ini ada dibawah kendali Kementerian ATR/ BPN.  Nama program resminya sendiri adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemerintah juga menggulirkan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tujuan TORA adalah  memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Karena permasalahan utama bagi masyarakat yang tinggal dikawasan hutan adalah soal legalitas kepemilikan tanah yang mereka tempati. Walaupun mereka lahir, besar dan sudah turun temurun tinggal disana, mereka tidak akan bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) karena terganjal oleh status kawasan. 

Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Hingga saat ini luas lahan yang akan dilepaskan statusnya oleh Kementerian LHK adalah 4,1 juta hektar. Untuk mendukung percepatan realisasi program ini dilapangan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Disamping itu pemerintah juga menggulirkan Program Perhutanan Sosial. Yaitu program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial memberikan akses legal kepada masyarakat yang ada disekitar kawasan hutan untuk bisa mengelola kawasan hutan negara. Luasan areal perhutanan sosial yang menjadi target KLHK adalah 12,7 juta hektar.

Dalam perjalanannya sampai dengan tahun 2017, menurut data dari BPN pemerintah sudah berhasil menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6.207.818 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang. 

Masih banyak kekurangan dan hal yang harus kita kritik agar kebijakan landreform ini bisa berjalan dengan baik. Diantaranya mendorong redistribusi lahan eks HGU dan lahan-lahan terlantar milik negara untuk dikelola oleh masyarakat. Namun apa yang sudah dan sedang dikerjakan oleh pemerintah sekarang harus kita apresiasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun