Pelatihan Personel
Pelatihan dan sertifikasi personel keamanan siber sangat diperhatikan di Amerika Serikat dan China, dengan program yang ekstensif. Estonia juga memiliki program pelatihan nasional yang sistematis. Sebaliknya, Indonesia masih kurang fokus dalam hal pelatihan personel keamanan siber. Investasi lebih dalam program pelatihan dan sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan kapabilitas dan kesiapan personel menghadapi ancaman siber.
Pengembangan Tim Siber Nasional
Pembentukan dan pengembangan tim siber nasional adalah strategi penting lainnya. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan China memiliki tim khusus yang terlatih untuk menangani serangan siber. Indonesia perlu mengikuti jejak ini dengan membentuk tim siber nasional yang kuat, dilengkapi dengan teknologi, dana, dan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, promosi penelitian dan pengembangan (R&D) dalam teknologi keamanan siber juga penting.
Kolaborasi Internasional
Kolaborasi internasional memainkan peran krusial dalam menghadapi ancaman siber yang tidak mengenal batas negara. Inisiatif seperti NATO dalam keamanan siber menunjukkan pentingnya kerjasama internasional. Indonesia harus aktif membangun kerjasama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk berbagi informasi, teknologi, dan strategi baru dalam menghadapi ancaman siber.
Kesimpulan dan Saran
Dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang, Indonesia perlu melakukan modernisasi infrastruktur keamanan, mengembangkan tim siber nasional, dan memperkuat kerjasama internasional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun ketahanan siber yang kuat dan efektif, melindungi kedaulatan dan keamanan nasional di era digital ini.
Referensi:
- Dinda Aprilita Herera (2023). Perlindungan Hukum terhadap Serangan Siber.
- Kolonel Inf Sugeng Santoso (2018). Memperkuat Pertahanan Siber.
- Tohari et al. (2023). Urgensi Pemeliharaan dan Perawatan Alutsista.
- Farhan et al. (2985). Penerapan Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Siber.
- Kusumoningtyas (2023). Nexus Pengawasan Siber.
- Middlyne Simbolon et al. (2021). Kejahatan Siber pada Penyelenggaraan Perdagangan Berbasis Sistem Elektronik.
- Alunaza (2024). Edukasi Penggunaan Internet dalam Diplomasi.
- Najwa & Husna (2024). Efektifitas Yurisdiksi Cybercrime.
- Rachmanu Krisnata (2022). Strategi Pengembangan Kapabilitas Siber Pertahanan.
- Sindy Ariyaningsih et al. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Serangan Siber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H