Pada paper ini, kita akan membahas salah satu sumber pembiayaan konvensional yaitu Retribusi. Sebelum membahas retribusi lebih jauh ada baiknya kita untuk mengetahui pengertian retribusi terlebih dulu. Retribusi adalah pembayaran dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Sementara itu menurut pasal 1 angka 64 Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah dan dikelola oleh pemerintah.
Indonesia merupakan suatu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan. Sistem otonomi daerah merupakan suatu sistem yang memberikan hak wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat baik dalam hal keuangan maupun non keuangan. Pada pelaksanaan sistem otonomi daerah ini pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah Kota/Kabupaten untuk mengelola dan mengatur pemerintahan daerah baik dari segi pembuatan kebijakan maupun sumber pembiayaan program. Sumber pembiayaan yang utama bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
Adapun objek retribusi berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi jasa. Pada paper kali ini kita akan membahas retribusi jasa umum lebih tepatnya pada bagian retribusi parkir. Retribusi parkir menjadi sumber pembiayaan yang potensial bagi beberapa kota atau kabupaten di Indonesia.
Di kota palu retribusi parkir ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Palu No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi parkir, sebagai salah satu sumber PAD Kota Palu yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palu. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan umum kedua Perda tersebut bahwa "retribusi parkir sebagai salah satu objek retribusi yang potensial untuk mendukung penerimaan PAD". Oleh karena itu sistem dan prosedur pemungutannya perlu diatur, begitupun pengelolaannya perlu dilaksanakan secara intensif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun retribusi parkir tersebut yang potensial objeknya dalam mendukung efektkivitas penerimaan PAD hanya dapat terwujud apabila Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan dapat mengelolanya secara baik dan profesional. Hal ini cukup beralasan mengingat potensi retribusi parkir di Kota Palu mengalami perkembangan yang cukup pesat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga retribusi parkir ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD. Jumlah penerimaan PAD Kota Palu pada Tahun 2016 sebesar Rp 1.392.143.740.198,16. sedangkan penerimaan retribusi parkir untuk tahun 2016 sebesar Rp. 2.149.905.000 dari target Rp.2.949.037.500 atau hanya 72,90%. Dari jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerh (PAD) Kota Palu dari sektor perparkiran hanya memberikan kontribusi sebesar 0,2 %. (sumber Dinas Perhubungan Kota Palu).
Selain kota palu, kota salatiga memiliki hasil retribusi dari pelayanan jasa parkir merupakan sumber penerimaan PAD terbesar ke 6 dari seluruh penerimaan yang ada di Salatiga. Pada tahun 2010 pertumbuhan retribusi parkir menurun sebesar 12.05%. Lalu pada tahun 2012 naik secara drastis hingga 76,99% dan kemudian menurun kembali di tahun 2013 dan 2014 dengan masing-masing sebesar 17.23% dan 4.68%. Potensi penerimaan reteribusi parkir cukup besar dan masih terbuka peluang untuk melakukan perhitungan ulang mengenai kenaikan target retribusi parkir yang baik dimasa mendatang.
Mengenai retribusi pelayanan parkir yang dilakukan di Kota Jambi, dengan menggunakan data primer dan data sekunder mulai tahun 2006-2011 menyimpulkan bahwa penerimaan retribusi parkir rata-rata sangat efektif dengan nilai sebesar 89,79 serta menyumbang PAD sebesar 3,48 persen dan menyumbang retribusi daerah sebesar 11,48 persen.
Retribusi parkir dapat menjadi sumber pembiayaan potensial, jika pemerintah kota/kabupaten dapat mengelola dan meningkatkan efektivitas serta mengoptimalkan retribusi pajak dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H