Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak guna meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi maupun badan kepada negara. Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya karena
Keberhasilan pengelolaan pajak juga bergantung pada kapasitas dan profesionalisme petugas pajak.
Pajak Sebagai Pertahanan Stabilitas Ekonomi Indonesia
Pajak memainkan peran penting dalam mempertahankan stabilitas ekonomi dengan menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Pajak juga merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. oleh karena itu Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu negara, Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Tanpa adanya pendapatan dari pajak, pemerintah akan kesulitan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat. Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.Hal ini berarti bahwa perolehan pajak bisa digunakan untuk menstabilkan perekonomian suatu negara dengan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Lalu, bagaimanakah agar masyarakat memiliki kesadaran untuk taat pajak?..
Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Sangat diperlukan keaktifan serta kesadaran pajak yang tinggi dari wajib pajak untuk bisa menyelenggarakan ketaatan pajak. Karena tingkat kepatuhan pajak yang dimiliki masyarakat masih relatif rendah. Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi. Oleh karena itu untuk meningkatkan penerimaan pajak, perlu adanya peningkatan kesadaran atau kesukarelaan masyarakat untuk membayar pajak. Hal tersebut sehubungan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang berupa self-assesment. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, dibutuhkan strategi-strategi yang tepat, seperti :
1. memperbaiki pelayanan agar Wajib Pajak mau membayar pajak secara sukarela. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban pajak
2. meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.
3. melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak.
4. melakukan penguatan integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara profesional sehingga timbulnya citra Good Governance guna meningkatkan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak.
Dengan adanya strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak tersebut diatas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia yang berdampak pada meningkatkan tax ratio Indonesia sehingga setara dengan negara-negara lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H