Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Meski Diperkirakan Unggul Diatas 50 Persen, Prabowo-Gibran Tidak Otomatis Menang Pilpres 2024

14 Februari 2024   17:33 Diperbarui: 14 Februari 2024   17:48 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilpres 2024 sudah berlangsung. Capres nomor urut 01 Anis-Muhaimin atau Amin, 02 Prabowo-Gibran atau Pragib dan 03 Ganjar-Mahfudz atau Gama lagi menunggu hasil penghitungan final.

Namun data sementara quick count menempatkan pasangan 02 Pragib akan menang sebesar lebih dari 50 persen. 

Sementara perolehan suara kandidat pasangan 01 Amin ada di kisaran duapuluhan dan 03 Gama belasan persen. Mari kita tunggu perkembangan berikutnya

Hanya saja, ada pertanyaan menarik yang layak kita renungkan. Apakah dengan hasil quick count tersebut pasangan 02 Pragib secara otomatis akan di putuskan menang pilpres 2024 oleh KPU..?

Dengan kata lain, benarkah 02 nantinya akan dilantik sebagai pengganti Pak Jokowi sebagai presiden Indonesia berikutnya..?

Dalam masa masih awal seperti sekarang, kepastian 02 untuk dilantik masih teka-teki. Mengapa demikian..?

Karena ketentuan menang diatas 50 persen plus satu ternyata masih di ikuti oleh syarat lain. 

Dimana kalau hal itu tak terpenuhi, maka meski 02 Pragib menang diatas 50 persen tetap harus ikut pilpres putaran kedua.

Lalu siapa kira-kira lawan 02 di putaran kedua..? Kemungkinan besar 01 atau Amin. Tapi sekali lagi, untuk hasil kongkrit tetap harus ditunggu putusan final KPU. Agar kepastian yang di capai bisa sangat akurat.

Kemudian apa syarat bawaan agar pasangan 02 Pragib bisa langsung jadi pemenang dan tidak perlu tarung lagi di putaran kedua..? Ketentuannya ada di UUD 1945, Pasal 6A, ayat 3 dan 4.

Disitu di terangkan bahwa, paslon yang mendapat 50 persen plus satu bisa di katakan menang pilpres bila sebaran kemenangannya paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi. Itupun yang 20 persen harus terjadi di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia ada 38. Berarti, kalau mengacu pada ketentuan UUD 1945 diatas, agar bisa dikatakan menang pasangan 02 Pragib wajib mendulang kemenangan 20 persen di 19 provinsi se Indonesia.

Tanpa dukungan syarat tersebut, 02 Pragib belum aman untuk dikatakan menjadi pengganti Jokowi-Makruf Amin. Jadi, untuk para pendukung masing-masing capres, harap bersabar dulu ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun