Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bijaksana Mengeluarkan SK Buat ASN Kategori Guru PPPK

17 November 2023   09:01 Diperbarui: 19 November 2023   01:38 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan asal mengeluakan SK mutasi, tanpa memikirkan dampak negatif yang mungkin timbul dikemudian hari. Dampak negatif dimaksud, bukan hanya kepada ASN bersangkutan. Tapi juga buat pihak lain.

Saya ambil contoh ASN jenis PPPK profesi guru swasta. Anda tahu, ASN jenis ini berasal dari pegawai honorer. Di gaji bukan oleh pemerintah. Tapi oleh yayasan atau sekolah tempat  mengajar.

Yang terjadi, begitu guru swasta tersebut lulus PPPK, langsung mendapat SK mutasi ke sekolah negeri. Ini aturan yang wajib dipenuhi. Kalau menolak, harus memilih. Lanjut menjadi PPPK, atau mengundurkan diri..?

Sadis bukan..? Mengapa saya sebut sadis. Karena pada kasus itu, pemerintah mau enak dan menang sendiri. Enggan keluar biaya pembinaan sebagai "modal", begitu dapat "hasil", langsung diambil secara serta merta.

Anda tahu, guru PPPK yang dipindah ke sekolah negeri itu, berproses jadi professional di sekolah swasta. Awal masuk bukan siapa-siapa. Lalu karena mengabdi hingga tahunan, kemudian menjadi cakap dan berpengalaman menangani anak didik.

Andai tak dipindah, keberadaan guru swasta yang masuk PPPK pasti sangat bermanfaat bagi sekolah non negeri. Lembaga ini tetap memiliki guru professional dan berpengalaman, tanpa lagi ada kewajiban memberi honor. Karena sudah di gaji macam PNS.

Tapi begitu dapat SK pindah, otomatis sekolah swasta kehilangan guru berkualifikasi tinggi. Pastinya, sekolah swasta harus cari ganti. Iya kalau dapat yang kualitasnya sama, padahal ini amat sulit. Kalau tidak, kan harus mulai lagi dari awal.

Terlebih, syarat-syarat administrasi yang harus di setor oleh guru swasta ke pemerintah, baik saat pendaftaran tes maupun setelah diterima jadi PPPK, berasal dari legitimasi yayasan dan sekolah swasta.

Andai mau, karena pindah ke sekolah negeri, bisa saja pihak yayasan dan lembaga tak memberikan berbagai syarat-syarat itu. Tapi ya kasihan juga. Masak yang kena susah guru PPPK. Sementara yang berbuat sadis adalah pemerintah.

Ada pendapat, posisi PPPK yang di tugaskan kesekolah negeri, beda dibanding ASN yang di mutasi. Apa yang terjadi pada PPPK macam diatas, adalah SK penempatan. Bukan SK mutasi macam PNS yang  sudah bertugas tahunan sebagai ASN.

Tapi meski begitu, hakikatnya ya tak jauh beda. Sama-sama dipindah, alias mengambil secara paksa guru berpengalaman milik sekolah swasta. Usul saya, aturan keluarnya SK buat PPPK baru macam diatas, sebaiknya dicabut. Penempatan guru PPPK tetapkan di sekolah awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun