Sebelum itu, yang namanya pegawai pemerintah cuma ada Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Namun dalam Undang-undang Nomor 20/2023, ruang lingkup pegawai pemerintah di perluas bukan hanya PNS.
Sekarang ada pula PPPK. Kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja. Meski dalam soal kedudukan, masa kerja, pensiun dan penggajian berbeda, baik PNS maupun PPPK, sama-sama tergolong sebagai ASN.
Dulu, penanganan mengurus ASN langsung dibawah kendali pemerintah Pusat di Jakarta sana. Kini, seiring berlakunya otonomi daerah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga punya wewenang terhadap ASN.
Maka dalam soal kesiapan pindah tugas, tentu ada sikap berbeda. Jika ikhlas tak masalah. Tapi kalau berat hati, yang merasakan adalah ASN yang ditangani Provinsi, dan terlebih Pusat. Yang kabupaten saya kira biasa-biasa saja.
Anda bayangkan saja, betapa luasnya wilayah satu Provinsi, apalagi satu negara Indonesia. Pindah dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain bagi ASN Provinsi, dan antar Provinsi bagi ASN pemerintah Pusat, pasti sangat merepotkan.
Lain ceritanya kalau yang dipindah adalah ASN milik pemerintah Kabupaten. Seluas-luasnya wilayah Kabupaten, tentu masih bisa di jangkau. Karena hanya antar Kecamatan. Pakai motor sekalipun, misal cuma kendaraan itu yang dimiliki, juga tak masalah.
Bagi adik-adik yang lagi hunting profesi di bursa ASN, terutama yang kebetulan incar posisi di Pusat atau Provinsi, seyogyanya sadar atas kondisi yang kemungkinan besar terjadi, sebagaimana gambaran saya tersebut.
Jika suatu saat diterima sebagai ASN, bersiaplah untuk menerima kalau pimpinan menerbitkan SK mutasi. Toh tetap dibayar kok. Terlebih sekarang ini, pemerintah senantiasa melakukan penyesuaian terhadap gaji ASN.
Jika merasa berat harus mutasi karena di tempat semula kadung rigid, misalnya sudah punya rumah permanen, dekat mertua atau orang tua, anak-anak telah nyaman di sekolah setempat dan pertimbangan lain, ya lebih baik tak masuk ASN. Yang sudah terlanjur, sebaiknya resigned.
Segera ajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai ASN. Kemudian cari profesi lain yang sekiranya tak merepotkan, terutama dari segi tempat. Pilih jenis usaha yang tak perlu pindah rumah.
Namun demikian, meski ASN punya kewajiban tunduk patuh terhadap ketentuan institusi, pemerintah sendiri juga harus bijak. Sebelum ambil keputusan, perlu diteliti manfaat dan mudlaratnya.