Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bijaksana Mengeluarkan SK Buat ASN Kategori Guru PPPK

17 November 2023   09:01 Diperbarui: 19 November 2023   01:38 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Sebelum itu, yang namanya pegawai pemerintah cuma ada Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Namun dalam Undang-undang Nomor 20/2023, ruang lingkup pegawai pemerintah di perluas bukan hanya PNS.

Sekarang ada pula PPPK. Kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja. Meski dalam soal kedudukan, masa kerja, pensiun dan penggajian berbeda, baik PNS maupun PPPK, sama-sama tergolong sebagai ASN.

Dulu, penanganan mengurus ASN langsung dibawah kendali pemerintah Pusat di Jakarta sana. Kini, seiring berlakunya otonomi daerah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga punya wewenang terhadap ASN.

Maka dalam soal kesiapan pindah tugas, tentu ada sikap berbeda. Jika ikhlas tak masalah. Tapi kalau berat hati, yang merasakan adalah ASN yang ditangani Provinsi, dan terlebih Pusat. Yang kabupaten saya kira biasa-biasa saja.

Anda bayangkan saja, betapa luasnya wilayah satu Provinsi, apalagi satu negara Indonesia. Pindah dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain bagi ASN Provinsi, dan antar Provinsi bagi ASN pemerintah Pusat, pasti sangat merepotkan.

Lain ceritanya kalau yang dipindah adalah ASN milik pemerintah Kabupaten. Seluas-luasnya wilayah Kabupaten, tentu masih bisa di jangkau. Karena hanya antar Kecamatan. Pakai motor sekalipun, misal cuma kendaraan itu yang dimiliki, juga tak masalah.

Bagi adik-adik yang lagi hunting profesi di bursa ASN, terutama yang kebetulan incar posisi di Pusat atau Provinsi, seyogyanya sadar atas kondisi yang kemungkinan besar terjadi, sebagaimana gambaran saya tersebut.

Jika suatu saat diterima sebagai ASN, bersiaplah untuk menerima kalau pimpinan menerbitkan SK mutasi. Toh tetap dibayar kok. Terlebih sekarang ini, pemerintah senantiasa melakukan penyesuaian terhadap gaji ASN.

Jika merasa berat harus mutasi karena di tempat semula kadung rigid, misalnya sudah punya rumah permanen, dekat mertua atau orang tua, anak-anak telah nyaman di sekolah setempat dan pertimbangan lain, ya lebih baik tak masuk ASN. Yang sudah terlanjur, sebaiknya resigned.

Segera ajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai ASN. Kemudian cari profesi lain yang sekiranya tak merepotkan, terutama dari segi tempat. Pilih jenis usaha yang tak perlu pindah rumah.

Namun demikian, meski ASN punya kewajiban tunduk patuh terhadap ketentuan institusi, pemerintah sendiri juga harus bijak. Sebelum ambil keputusan, perlu diteliti manfaat dan mudlaratnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun