Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan MKMK, Benarkah Anwar Usman adalah Umpan?

8 November 2023   09:58 Diperbarui: 8 November 2023   10:42 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anwar Usman Yang Baru Saja Diberhentikan Sebagai Ketua MK. Sumber Foto Kompas.com 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah usai bersidang. Lembaga etik ini bersidang karena ada pengaduan masyarakat terkait keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang penuh kontroversi itu.

Penyebabnya, disinyalir kasih jalan mulus buat Gibran anak sulung Presiden Jokowi untuk bisa ikut pilpres 2024. Faktanya, sebelum ada putusan nomor 90 tersebut, Gibran memang tak memenuhi syarat.

Tapi kini, Gibran sudah masuk jajaran “elit” yang namanya tertoreh di KPU sebagai cawapres mendampingi capres dari poros Gerindra Prabowo Subianto. Ya benar, Gibran akan ikut bertarung melawan pasangan Anies-Muhaimin dan Gamjar-Mahfud.

Rasan-rasan sebagian orang, enak betul jadi anak seorang pejabat. Terlebih presiden. Sebuah posisi puncak dibidang politik dan pemerintahan. Ibaratnya, jika ingin sesuatu tinggal sebut “abrakadabra”. Maka keinginan segera terwujud.

Kembali pada hasil sidang MKMK. Terdapat empat point keputusan yang penting kita cermati. Pertama, soal kebohongan. Kedua, hubungan kekerabatan. Ketiga, gugatan yang ditarik tapi diajukan lagi. Keempat, berkas gugatan tak ditanda tangani.

Kalau kita analisis, keempat point putusan itu bisa dikelompokkan lagi jadi dua. Satu, yang ada hubungan dengan pribadi hakim. Dua, terkait kesalahan menejemen penanganan berkas perkara.

Naah, tentang pribadi hakim tersebut yang sangat menarik kita bicarakan. Mengapa, karena obyeknya ternyata mengarah langsung kepada ipar Presiden Jokowi bernama Anwar Usman, yang tak lain merupakan paman dari Gibran.

Klop sudah. Materi sidang yang putusannya oleh MK kemudian diberi nomor 90 itu bicara soal nasib Gibran. Sementara yang bertindak sebagai hakim adalah Anwar Usman sendiri. Sebuah fakta yang harusnyat tidak boleh terjadi dalam sebuah persidangan.

Tidak boleh, disebabkan munculnya potensi konflik kepentingan. Meski kemungkinan demikian dibantah Anwar Usman, tapi tetap saja sasaran tembak pengaduan masyarakat mayoritas tertuju kepada paman Gibran itu.

Dari berbagai sumber, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap, Anwar Usman adalah hakim yang paling banyak dapat pengaduan. Dari total 21 laporan yang masuk, 15 diantaranya soal Anwar. Pada akhirnya, MKMK menyatakan Anwar Usman bersalah secara etik. Kini, di dipecat sebagai Ketua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun