Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan MKMK, Benarkah Anwar Usman adalah Umpan?

8 November 2023   09:58 Diperbarui: 8 November 2023   10:42 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anwar Usman Yang Baru Saja Diberhentikan Sebagai Ketua MK. Sumber Foto Kompas.com 

Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Anwar Usman dalam kaitannya dengan keputusan MK Nomor 90, dan kemudian menjadi jalan mulus bagi Gibran untuk nyawapres, sedikit banyak berpengaruh terhadap wibawa MK.

Pasca keluarnya putusan, secara kelembagaan MK di bully orang. Dengan munculnya plesetan singkatan MK. Mestinya Mahkamah Konstitusi, dirubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Diakui atau tidak, eksistensi pribadi seorang pejabat memang memberi pengaruh terhadap nama baik lembaga. Meskipun pejabat bersangkutan melakukan kegiatan yang tak ada hubungan sama sekali dengan lembaga.

Perilaku negatif anggota polisi misalnya, berimbas kepada citra institusi Polri. Seorang tentara yang kedapatan berbuat asusila berdampak kepada nama baik TNI. Dan perbuatan Anwar Usman menyebabkan wibawa MK turun.

Ya begitulah nasib sebuah institusi, terlebih milik pemerintah. Menjadi kambing hitam akibat ulah tak terpuji anggotanya. Rusak oleh sesuatu yang sebenarnya tak ada hubungan dengan lembaga.

Maka dalam konteks ini, kedepan harus ada upaya berupa langkah yang bersifat antisipatif. Agar nama baik MK tidak rusak dan kembali bersih. Hingga tetap menjadi tumpuan serta harapan banyak orang yang merasa terdholimi.

Langkah-langkah tersebut misalnya, tegas dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketentuan tentang dilarangnya hakim MK ikut mengadili satu perkara, dimana yang jadi obyek masih ada hubungan kekerabatan.

Dalam kasus Gibran mulus jadi cawapres Prabowo, faktor toleransi nampak tak menjadi perhatian serius. Terbukti, meski Anwar Usman merupakan paman Gibran, masih saja ada dibolehkan memimpin sidang.

Juga soal rekruitmen. Kedepan, sebaiknya tak dikeluarkan lagi regulasi yang membuka peluang diangkatnya seorang hakim MK tanpa lewat fit and proper test dan persetujuan sidang parpurna DPR RI, dalam kondisi apapun.

Melihat itu, saya usul sebaiknya UU No. 7/2020 dicabut saja. Hanya jadi sumber masalah. Sebab berpotensi dijadikan alat oleh penguasa, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif, buat melakukan kong-kalikong.

Terakhir soal keberlanjutan Gibran jadi cawapres. Sudah banyak pendapat yang menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini pernah ditegaskan oleh Mahfud MD cawapres dari Ganjar Pranowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun