Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Dari Kasus Judi Online, Bagaimana Sebuah Perkara Dikatakan Judi?

27 Agustus 2023   11:32 Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:22 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi: Peralatan yang biasa digunakan untuk judi. (Sumber: Pixabay/besteonlinecasinos)

Pada kegiatan JJS, biasanya setiap peserta diminta setor uang pendaftaran untuk kemudian ditukar dengan sebuah kupon berhadiah, yang ketika sudah sampai finish, lalu diundi.

Kalau beruntung, hadiah didapat. Mulai dari payung, kipas angin, motor dan bahkan haji umroh. Tidak beruntung, ya tak dapat apa-apa. Dan uang pendaftaran yang sudah disetor ke panitia terbuang sia-sia. Alias amsyong.

Melihat pola JJS yang demikian itu, rasa-rasanya ketiga syarat judi di atas sama-sama terpenuhi. JJS ada unsur spekulatif, ada barang yang dipertaruhkan dan muncul pihak sebagai kelompok yang menang dan kalah.

Lalu pertanyaanya adalah, apakah mengikuti JJS diharamkan karena tergolong sebagai perbuatan judi..? Menurut saya belum tentu. Harus dilihat lebih dulu, apakah di dalam JJS ada yang namanya Muhallil atau tidak.

Kalau tidak ada, ya haram. Tapi kalau ada, ya halal. JJS bisa di ikuti oleh siapapun. Bahkan oleh umat islam sendiri. Dan berbagai hadiah yang didapat, boleh dipakai atau diterima.

Lalu bagaimana sebuah Muhallil bisa masuk ke dalam JJS, hingga membuat salah satu dari ketiga syarat sebagai judi di atas jadi hilang.? Dengan pertanyaan lain, apa yang harus dilakukan agar kegiatan JJS tidak masuk kategori judi..?

Yang perlu dilakukan adalah, panitia JJS wajib memisah peruntukan uang pendaftaran dengan ketersediaan barang sebagai hadiah yang akan diberikan kepada para peserta lewat undian kupon.

Maksudnya adalah, uang pendaftaran tidak boleh dipakai untuk membeli hadiah, tapi digunakan buat kepentingan lain. Misal sebagai biaya operasional, honor panitia, konsumsi, ATK, biaya keamanan dan keperluan yang sejenis dengan itu.

Terus hadiah JJS didapat darimana kalau tidak ambil uang pendaftaran..? Sumber dana pembelian hadiah bisa berasal darimana saja. Yang penting, sekali lagi, jangan pakai uang pendaftaran.

Panitia bisa minta kepada para donatur, lewat sponsor dan beberapa usaha lain yang dipandang halal. Naah, pada proses yang seperti itulah, unsur Muhalli masuk di dalam JJS. Makanya jadi halal. Tidak lagi haram.

Mengapa, karena uang pendaftaran yang disetor peserta ke panitia bukan alat mencari keuntungan. Melainkan sebagai biaya memperlancar kegiatan JJS. Hingga membuat yang namanya hadiah, tetap bisa disediakan oleh panitia, meski tanpa uang pendaftaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun