Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan Sistem Pemilu Terbuka MK, "Tuhan Tidak Suka"

16 Juni 2023   08:14 Diperbarui: 16 Juni 2023   08:24 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pecah telor. Akhirnya Mahkamah Konstitusi atau MK ketok palu. Gugatan para penggugat soal sistem pemilu di tolak. MK tetap konsisten pada putusan yang sudah dibuat sebelumnya. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional tertutup. Artinya, calon anggota legislatif atau caleg yang berhak masuk gedung legislatif, ditentukan oleh suara terbanyak. Bukan berdasar nomor urut.

Itu sama dengan prediksi saya sebelumnya. Bahkan pada tulisan saya berjudul "Setelah Denny Dipolisikan : Perlawanan Yang Kurang Tepat", tayang di Kompasiana tanggal 5 juni 2023, kembali saya tegaskan. Bahwa MK bakal menolak gugatan para penggugat. Alasannya, karena perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada pemilu jaman Presiden SBY, diputuskan oleh MK sendiri. Masak akan dianulir. Kan sama artinya menjilat ludah yang sudah dibuang ke tanah.

Secara khusus putusan MK tentu melegakan. Terutama bagi politisi yang dalam daftar caleg sementara kemarin ada di nomor "tidak jadi". Kini, semangat dan harapan mereka tumbuh lagi. Sebaliknya, tentu bagai pukulan telak bagi yang punya "nomor jadi". Kursi legislatif yang sudah ada di depan mata, kembali menjauh. Dan jika ingin di dekatkan, ya harus bersaing rebutan vox pop melawan caleg lain.

Soal putusan sistem proporsional terbuka MK, ada sinyalir karena ada pengaruh cuitan Denny Indrayana kemarin yang lalu jadi masalah itu. Dalam artian, di awal MK sebenarnya hendak menerima gugatan para penggugat untuk merubah sistem pemilu 2024 dari terbuka menjadi tertutup. Tapi karena dibongkar lebih dulu oleh Denny, MK jadi takut. Lalu melakukan perubahan putusan. Benarkah demikian..?

Menurut saya, sinyalir itu tidak benar. Muncul lebih karena faktor emosional. Yang setuju terbuka, ada rasa kagum kepada Denny. Dianggap berani berkorban, hanya demi mempertahankan sistem pemilu agar tidak berubah dan sama seperti tahun 2019. Karenanya, patut berterima kasih. Dengan cara menyampaikan narasi, bahwa kalau Denny tidak mengeluarkan cuitan, tentu sistem pemilu akan di rubah oleh MK menjadi tertutup.

Sebaliknya bagi yang setuju sistem proporsional tertutup. Bisa jadi menuding MK telah melakukan tindakan  tidak professional. Memutus sebuah perkara didasarkan pada tekanan politisi bernama Denny Indrayana. Kok begitu hebatnya seorang Denny, hingga bisa mempengaruhi putusan MK demikian rupa. Padahal punya dampak besar dan penting terhadap perjalanan bangsa dan negara Indonesia. Sementara Denny sendiri ada diluar negeri.

Benarkan MK memutus perkara soal sistem pemilu berdasar faktor emosional..? Menurut saya kok tidak begitu ya. Hingga saat ini saya masih percaya. Bahwa MK memiliki disiplin, integritas dan independensi kuat. Saya yakin, putusan menolak gugatan para penggugat murni pilihan dari para hakim MK. Dan tak sedikitpun ada pengaruh dari luar. Apalagi cuma Denny seorang.

Itu juga sekaligus menepis anggapan negatif terhadap Presiden Jokowi. Dimana saat pertama kali gugatan dilayangkan, ada pendapat semata untuk kepentingan sang presiden. Tujuannya, apalagi kalau bukan menunda pemilu dan melanggengkan kekuasaan. Terlebih, dilayangkan oleh kader PDIP. Maka anggapan negatif itu jadi klop. Bukankah Jokowi juga merupakan anggota PDIP..?

Jadi, putusan tetap terbuka oleh MK pada perkembangan sekarang ini bukan lagi semata soal pemilu 2024. Namun juga bisa melebar pada terjawabnya pertanyaan beberapa pihak, jauh sebelum MK memutus perkara pada hari Kamis, tanggal 15 juni 2023 kemarin. Ya benar. Putusan MK memiliki implikasi amat luas.

Sekali ketok palu, bukan hanya menyelesaikan soal polemik caleg jadi yang berhak masuk gedung legislatif. Pakai nomor urut atau suara terbanyak..? Ketok palu MK juga sekaligus membersihkan nama baik Jokowi. Yang memang kerap dituding macam-macam. Agar reputasinya menjadi kotor. Harapannya, apalagi kalau bukan untuk menghapus pengaruh beliau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun