Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setelah Denny Dipolisikan: Perlawanan yang Kurang Tepat

5 Juni 2023   09:34 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:51 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lagi soal “Keputusan Kembali ke Sistem Tertutup”. Benarkah para hakim MK sudah selesai rapat pleno secara lengkap serta ambil sikap penentuan caleg jadi didasarkan pada nomor urut..? Kalau memang demikian, maka benar Pak Mahfudz. Bahwa Denny membocorkan rahasia negara. Namun jika keliru, Denny mungkin di anggap menyebarkan berita bohong.

Dihadapan aparat penegak hukum, dengan tweetnya itu membuat Denny dalam posisi sulit. Kata pepatah bak makan buah simalakama. Dimakan ayah mati, tidak dimakan ibu mati. Atau jika ingat group seniman Warkop DKI seperti judul drama komedi “ Maju kena Mundur Kena”. Tweet Denny nanti benar, sama artinya membuka rahasia negara. Tweet Denny salah, sama dengan hoax.

Namun tentu akan jadi beda ceritanya kalau kalimat di tweet itu berbunyi “Mungkin MK akan memutuskan sistem pemilu secara tertutup”. Atau yang sejenis dengan itu. Yakni sebuah kalimat yang isinya berupa prediksi, opini atau analisa. Yang didasarkan pada gejala, fenomena atau fakta yang sudah pernah terjadi sebelumnya atas keputusan MK dalam perkara yang sama.

Naah, setelah berproses seperti itu, barulah dikeluarkan kritik. Bahwa, kata Denny yang saya sarikan dari tayangan Kompas.com 4 Juni 2023, keputusan MK untuk kembali menggunakan sistem pemilu tertutup bisa dijadikan pintu masuk menunda Pemilu 2024. Karena adanya kekuatan-kekuatan politik yang sama-sama mengunci. Lalu saling boikot. Dan akhirnya suasana jadi panas. Kritik yang prosesnya seperti ini, tak ada satupun peluang dipersoalkan secara hukum.

Saya sendiri punya pendapat bahwa MK akan menolak gugatan para penggugat tentang penggantian sistem pemilu. Alasan saya, perubahan dari tertutup dahulu kala, lalu menjadi terbuka sekarang ini, adalah merupakan keputusan MK, bukan lembaga lain. Masak pada kasus yang sama akan dianulir kembali pada kondisi awal. Kan sama halnya dengan menelan ludah yang sudah di buang ketanah.

Padanannya, Denny dan saya sama-sama melontarkan pernyataan, meskipun jenisnya bertolak belakang. Kata Denny tertutup, sementara saya tetap terbuka. Meski sama-sama melontarkan pernyataan, ada perbedaan mencolok antara Denny dan saya. Denny membuat kesimpulan pasti atas sesuatu yang bukan kewenangannya. Sementara saya, hanya melakukan perkiraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun