Awalnya, pemilu di negara kita menggunakan sistem proporsional tertutup. Tapi lewat keputusan MK karena ada yang mengajukan uji materi, sejak 2009 berubah jadi terbuka. Pertanyaannya kemudian, apakah penyelenggaraan pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka sejak tahun 2009 sampai 2019 baru lalu menyimpang dari nilai-nilai pancasila.? Hingga kemudian BPIP berkepentingan membentuk Tim untuk pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi perubahan sistem misalnya..?
Kalau jawabannya iya ada penyimpangan, maka hasil pemilu 2009 s/d 2019 cacat konstitusi. Konsekwensinya, semua produk hukum yang dihasilkan oleh KPU, terutama soal penetapan anggota legislatif dan keputusan final presiden terpilih, dianggap tidak sah. Akibatnya, semua peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR RI, DPR RI, Presiden termasuk para menteri serta Gubernur dan Bupati, dinyatakan tidak berlaku.
Sebaliknya, jika jawabannya tak ada penyimpangan, maka untuk apa BPIP harus membentuk Tim lalu ada rekomendasi tentang sistem pemilu..? Bukankah MK saat ini tengah melakukan proses persidangan terhadap gugatan sistem pemilu yang diajukan oleh elemen masyarakat..? Lebih bagus kalau BPIP tunggu keputusan MK. Jangan maksa. Sebab BPIP akan dianggap tak punya kerjaan lain. Atau semata cari sensasi. Agar mendapat reward dari kelompok politik tertentu..?
Publik patut curiga. Bahwa BPIP tengah di kooptasi oleh satu kepentingan politik untuk merubah sistem pemilu. Karena usulannya kurang mendapat respon dari masyarakat dan minim dukungan mayoritas anggota parlemen, lalu digunakanlah “tangan” BPIP untuk menambah daya gedor. Kalau benar, ini sungguh sangat keterlaluan. Menghalalkan segala cara demi hasrat politik.
Sudahlah BPIP. Tak perlulah berwacana ingin membentuk Tim dan akan mengeluarkan rekomendasi tentang sistem Pemilu. Ada baiknya, “BPIP KEMBALI KEJALAN YANG BENAR”. Masih banyak kok materi selain sistem pemilu, yang jelas-jelas bukan merupakan tugas dan fungsi BPIP, yang urgen untuk digarap dan dibahas. Contoh, perilaku pejabat atau aparatur pemerintah yang sama sekali tak punya sikap pancasilais. Misal arogan di jalan dan sok kuasa mempermainkan bawahan.
Ingat, soal tekhnis penyelenggaraan pemilu murni merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Bukan BPIP. Masalah sistem, biarlah para kader partai yang duduk sebagai anggota legislatif yang membicarakan dan sekaligus mengeluarkan keputusan. Jika tidak puas, ada koridor hukum lain yang bisa ditempuh oleh siapapun. Termasuk oleh para anggota BPIP. Yakni lewat Mahkamah Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H