Respon tak kalah bagus juga ditunjukkan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista, selaku atasan Pak AI. Disarikan dari sumber yang sama Kompas.com, Pak Bupati memerintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap AI, yang diduga melakukan kekerasaan terhadap seorang wanita di jalan. Jika terbukti, AI tentu akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian.
Kita sebagai rakyat biasa sangat berharap kasus AI tendang HP berjalan hingga tuntas. Tidak hangus ditengah jalan. Kelakuan kasar AI yang terekam di Video dan sudah viral beredar kemana-mana adalah bukti kongkrit yang tak bisa dibantah. AI jangan sampai lolos. Patut kena hukum pidana dan sanksi disiplin sebagai PNS. Agar menjadi contoh kepada yang lain. Harapannya, dikemudian hari tak terulang lagi.
Dalam konteks tersebut, saya usul seyogyanya ada beberapa koreksi terhadap regulasi tentang hak imunitas anggota DPR RI. Sudah waktunya memasukkan klausul soal batasan sejauh mana hak imunitas berlaku. Intinya, tidak semua ungkapan, baik lisan maupun tulisan, bisa mendapat perlindungan hukum. Jika ternyata ungkapan itu menyinggung aspek sosial budaya atau sosbud, terutama norma dan etika, jerat saja secara pidana sebagaimana rakyat biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H