Terkuak lagi parpol nakal catut nama orang. Kalau tempo hari menimpa warga umum, kali ini dialami oleh para pejabat tingkat desa dan penyelenggara pemilu. Rupanya, makin hari mendekati proses perbaikan data di Sipol atau Sistim Informasi Partai Politik yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15-28 September 2022, ulah tak bermoral parpol makin kelihatan.
Sebelumnya, telah ditemukan fakta ada 17 warga Sragen Jateng mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Perkaranmya, nama mereka dicatut sebagai anggota salah satu parpol. Padahal, mereka tak pernah merasa mendaftar atau memberi copy KTP untuk keperluan politik. (Solo Pos 02 September 2022).
Lalu kemarin ada lagi kasus serupa. Kali ini menimpa belasan Kepala Desa (Kades) dan puluhan aparatur pemerintahan desa di daerah Nunukan, Kalimantan Utara. Tahu-tahu, nama mereka tercantum sebagai pengurus partai politik. Padahal, sama dengan yang di Sragen Jateng, tak satupun dari mereka yang sengaja mendaftar sebagai anggota parpol.
Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pengamatan Sipol Komisi Pemilihan Umum atau KPU daerah. Kata Rahman lebih rinci, "Kami menemukan sekitar 17 Kepala desa dan 26 Aparatur Pemerintahan Desa yang namanya diduga masuk sebagai pengurus maupun anggota partai Politik". (KOMPAS.com, 05 September 2022).
Dilain kesempatan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran, di dalam Sipol terdapat 275 nama pengawas pemilu dicatut sebagai anggota dan jajaran pengurus partai politik yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. (Kompas com 15 Agustus 2022).
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menjelaskan, "Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL". (Detiknews, 5 Agustus 2022).
Saat ini, beberapa temuan tersebut tentu masih di verifikasi. Apakah parpol sengaja melakukan catut nama, atau orang yang bersangkutan memang mendaftar secara sukarela. Hasilnya menentukan jenis tindakan yang akan diberikan sebagai konsekwensi dari soal catut nama itu.
Jika yang bersangkutan memang sukarela, maka tentu akan dikeluarkan, baik sebagai pejabat desa maupun anggota Bawaslu dan KPU. Sebab bertentangan dengan regulasi soal netralitas pejabat dan penyelenggaran pemilu. Dimana, komponen-komponen tersebut dilarang aktif sebagai pengurus parpol.
Namun jika sebaliknya, yakni parpol sengaja mencatut nama mereka tanpa ijin, maka konsekwensinya bisa kena sanksi administrasi dan pidana. Karena itu tergolong sebagai pelanggaran pemilu. Yang administrasi berkenaan dengan kesempatannya sebagai peserta pemilu. Sedang yang pidana berkaitan dengan hukuman penjara. Atau bisa jadi kedua-duanya. Tergantung hasil pemeriksaan.
Kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja lebih lanjut, jika terbukti parpol mencatut nama seseorang tanpa izin maka ada dua kemungkinan. Parpol tersebut akan dikenai hukuman administrasi atau hukuman pidana. "Jika benar, maka kelanjutannya, ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana". (Bisnis.com, 7 Agustus 2022).