Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampanye di Kampus, Mengapa Tidak?

1 September 2022   08:53 Diperbarui: 1 September 2022   08:56 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU RI. Hasyim Asy'ari, Foto Dok. KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Masukan saya terkait dengan hal-hal berikut. Pertama regulasi. Harus disusun sebuah ketentuan dan mekanisme tekhnis serta non tekhnis yang wajib dipatuhi peserta pemilu yang berencana melaksanakan kampanye di kampus. Yang terlibat dalam penyusunan regulasi adalah pihak-pihak yang secara langsung berhubungan dengan soal kampanye. Yaitu meliputi pimpinan kampus dan perwakilan mahasiswa sebagai tuan rumah, lalu ada Bawaslu dan KPU.

Kedua, isi regulasi. Banyak yang bisa dimasukkan sebagai klausul. Tapi paling tidak harus ada aturan tentang ijin tertulis secara formal dari pihak kampus dan ketentuan rinci tentang tekhnis kampanye. Misal soal jumlah peserta, tempat kampanye, model kampanye, waktu pelaksanaan dan lain sebagainya.

Ketiga, keterlibatan pihak mahasiswa. Tentu tidak harus semuanya. Cukup diwakili oleh organisasi internal dan eksternal kampus. Yang internal seperti BEM, Senat Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa, Lembaga Pers Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan. Yang eksternal meliputi PMII, HMI, GMNI, GMKI, PMKRI atau lainnya.

Kelima, sikap pimpinan universitas dan perwakilan mahasiswa harus adil. Dimaklumi, dua komponen ini adalah penguasa di kampus. Sehingga, merekalah yang punya wewenang menentukan siapa partai peserta pemilu yang diberi ijin atau tidak untuk melakukan kampanye. Dalam hal ini, keduanya harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu. Tidak boleh pilih-pilih, hanya karena faktor koneksi atau kedekatan politik misalnya. Tujuannya, agar bisa memberikan kesetaraan ruang dan kesempatan yang seimbang bagi seluruh peserta pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun