Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohonan nikah beda agama antara RA dan EDS. Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.Â
Humas PN Surabaya Suparno membenarkan pengesahan nikah beda agama antara RA dan EDS. Sebelumnya, keinginan mereka mendapat legalitas sebagai suami istri ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.Â
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing. (disarikan dari Kompas.com, 21/06/2022).
Lepas dari soal agama, legalitas sebuah pernikahan sangat penting. Sebagai tanda resmi, bahwa rumah tangga seorang pria-wanita sudah tercatat dalam adminduk (administrasi kependudukan). Punya catatan demikian tentu merupakan kelebihan tersendiri.Â
Secara administrasi, memiliki kepastian dan jaminan hukum. Fungsinya, agar urusan suami istri beserta anak keturunan kelak, bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Sebagaimana diketahui, hampir segala macam kegiatan warga negara, pasti berhubungan dengan legalitas adminduk. Anda mau buka rekening Bank, siapkan photo copy KK dan KTP.Â
Hendak berangkat haji atau umroh bersama istri, disamping ada KK-KTP, anda juga wajib melampirkan bukti buku nikah. Anak hendak masuk sekolah, pasti akan ditanya photo copy akte kelahiran. Itu semua bisa dipenuhi, jika pernikahan anda sudah punya legalitas. Tanpa itu, misal anda nikah siri apalagi kumpul kebo, dijamin keinginan anda terhambat.
Mengacu pada pentingnya adminduk, keputusan PN Surabaya mengesahkan nikah beda agama adalah tindakan bijak. Sebagai institusi negara, PN wajib memberi kepastian dan jaminan hukum terhadap warga negara Indonesia. Tanpa melihat latar belakang suku, ras dan agama. Apa jadinya jika pernikahan RA dan EDS tidak disahkan. Kedepan, pasti pasangan suami istri tersebut akan mengalami banyak problem.
Dalam sejarah islam, nikah beda agama bukan hal baru. Sudah terjadi sejak jaman Nabi Muhammad SAW dulu. Adalah putri Nabi SAW. Sayyidah Zainab ra yang menikah dengan seorang pemuda quraisy bernama Abul Ash bin ar-Rabi'.Â