Kalau dia seorang pejabat politik, maka pastilah besok akan diminta pertanggung jawaban, sebagaimana QS. Al-Israa' ayat 34. Sesuai beberapa hadits tadi, pertanggung jawaban yang dimaksud adalah : jika ia mati, maka kelak akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri, amal kebaikannya diambil sebagai jaminan pelunasan hutang dan ruhnya terkatung-katung tidak jelas hingga hutang itu dibayar. Dan jika ternyata ia belum mati, saat ini masih memegang jabatan sebagai eksekutif atau legislatif, dan dengan sengaja menunda-nunda untuk bayar hutang, maka ia tergolong sebagai manusia dzolim.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI