Kalau dia seorang pejabat politik, maka pastilah besok akan diminta pertanggung jawaban, sebagaimana QS. Al-Israa' ayat 34. Sesuai beberapa hadits tadi, pertanggung jawaban yang dimaksud adalah : jika ia mati, maka kelak akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri, amal kebaikannya diambil sebagai jaminan pelunasan hutang dan ruhnya terkatung-katung tidak jelas hingga hutang itu dibayar. Dan jika ternyata ia belum mati, saat ini masih memegang jabatan sebagai eksekutif atau legislatif, dan dengan sengaja menunda-nunda untuk bayar hutang, maka ia tergolong sebagai manusia dzolim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H