Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat Ini yang Penting Hasil, Bukan WFH

12 Mei 2022   07:03 Diperbarui: 12 Mei 2022   07:09 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah resmi menerapkan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 9/5/2022. Hal itu merupakan tindak lanjut usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H (Kompas.com, 09/05/2022).

WFH bisa disamakan dengan kerja jarak jauh atau kerja dari rumah. Menurut Wikipedia, artinya adalah model atau perjanjian kerja di mana karyawan memperoleh fleksibilitas dalam hal tempat dan waktu dengan bantuan teknologi telekomunikasi. Pada perkembangan selanjutnya, pengertian WFH jadi melebar. Batasannya bukan hanya di satu wilayah tertentu. Namun bisa dari mana saja. Yang penting bukan di kantor.

Dilihat dari latar belakang, alasan penerapan WFH ASN 2022 bertambah dibanding dua tahun kemarin. Pada tahun 2020-2021, WFH dilaksanakan semata mencegah sebaran covid-19. Untuk tahun ini, tentu selain pertimbangan covid, juga demi mengurai kemacetan. 

Sebagaimana kata Kapolri diatas, bahwa usulan WFH terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran. Saya kira usulan Kapolri tersebut wajar. Mengingat, sebelum tahun 2022, pemerintah melarang kegiatan mudik. Imbasnya, waktu itu tidak ada kemacetan arus balik seperti sekarang.

Bicara tentang layanan, bagi rakyat sendiri kebijakan WFH sebenarnya bukan problem. Mengingat, WFH adalah sebuah proses. Hubungannya dengan soal-soal tekhnis. Mau seperti apapun caranya, rakyat enggan mempersoalkan. Bisa dilihat, munculnya ragam protes yang terjadi selama ini, kebanyakan focus pada hasil kerja, bukan caranya. 

Yang dipertanyakan adalah, seberapa cepat keperluan rakyat bisa dituntaskan oleh ASN..? Fakta dilapangan menunjukkan, tidak semua ASN diberbagai tingkatan dan wilayah, mampu menyelesaikan layanan sesuai waktu yang dibutuhkan. Ada beberapa yang molor. Bahkan, bisa sangat lama. Sampai berhari-hari. Untuk layanan tertentu, kadang sampai berbulan-bulan. Seperti misalnya mengurus sertipikat tanah.

Perlu dipahami, Islam sangat memperhatikan soal tanggung jawab memberikan kemudahan. Ada dalil hadits tentang layanan yang harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Nabi SAW. bersabda : "Barangsiapa diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kaum yang lemah dan mereka yang memerlukan bantuan, maka kelak di hari kiamat, Allah tidak akan mengindahkannya." (HR. Imam Ahmad). 

Jika berpedoman pada hadits tersebut, tentu kebijakan WFH tidak perlu dipersoalkan. Baik oleh ASN maupun oleh para pengguna jasa layanan. Mau dikerjakan dari rumah, kantor atau dimanapun, silahkan. Yang penting urusan kelar. Dan hasil kerja ASN bisa dinikmati buahnya. Ending seperti itulah yang diinginkan rakyat. Tahunya beres. Bukan tunggu, tunggu dan tunggu. Entah sampai kapan.

Muncul pertanyaan, apakah WFH dapat menghasilkan proses kerja yang efektif dan efisien..? Menurut saya belum tentu. Bisa ya. Bisa pula tidak. Mengapa..? Karena system kerja WFH setidaknya dipengaruhi oleh ada dua faktor. Pertama, peran atau jenis pekerjaan. Kedua, sinyal internet.

Dikutip dari Topcareer.id 18 Maret 2020, setidaknya ada empat peran yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Yakni sebagai tenaga operasional yang mengawasi tagihan dan pemeliharaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun