Mohon tunggu...
Ihza Miftahul Huda
Ihza Miftahul Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zaaa

Holla!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktek Pancasila Dalam Perilaku Korupsi

18 Januari 2022   05:38 Diperbarui: 18 Januari 2022   05:39 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ihza Miftahul Huda

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Tugas UAS Pancasila

Praktek Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perilaku Korupsi

Di dunia ini dalam sistem pemerintahan pastilah akan terjadi berbagai macam penyelewenang yang terjadi, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Para pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan sering menyalahgunakan kekuasaan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan bangsa dan negaranya. Salah satu tindakan penyelewengan yang sangat sering terjadi bahkan sampai sekarang ini adalah korupsi.

Korupsi adalah suatu tindakan dimana seseorang menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan lain yang bukan menjadi urusan negara. Hal itu jika semakin marak terjadi, maka akan berdampak sangat besar bagi negara dan hal itu akan membuat negara tersebut terganggu dalam bidang ekonominya. Jika ekonomi terganggu, maka kehidupan negara tersebut juga akan terancam bahaya.

Beberapa orang pakar, salah satunya Jack Bologne, menyatakan bahwa korupsi muncul bukan hanya karena faktor kebutuhan (need) dan kesempatan (opportunity), melainkan juga karena faktor keserakahan (greed). Individu yang serakah sangat potensial melakukan korupsi.

Setiap individu memiliki potensi sifat serakah, tidak peduli dia berasal dari kalangan menengah bawah atau pun kaum kaya raya. Pada umumnya, sifat serakah muncul karena naluri ingin berfoya-foya, sifat hedonisme, ingin mendongkrak status sosial atau karena merasa tidak pernah puas. Individu yang serakah rela mengorbankan orang lain demi memuaskan nafsu keserakahannya..

Banyak negara-negara di dunia ini yang mengalami penyelewengan tindakan korupsi, salah satunya adalah negara kita Indonesia. Di Indonesia korupsi adalah hal yang sangat marak terjadi di pemerintahan, hal tersebut terjadi karena banyak faktor, salah satunya yaitu rendahnya kekuatan iman yang dimiliki pejabat. Pejabat harus memiliki iman yang kuat agar tidak mudah terpengaruhi oleh sesuatu yang menggiurkan. Walaupun sudah didirikannya KPK untuk memberantas korupsi, hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan korupsi di Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar hal-hal yang buruk tidak akan terjadi pada Indonesia.

Jika penyebab seseorang melakukan korupsi didasari oleh naluri keserakahan, maka selain aturan hukum, diperlukan juga panduan nilai-nilai untuk mencegah orang melakukan korupsi. Di Indonesia, panduan nilai-nilai itu telah disediakan dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dengan pengertian tersebut kita dapat memaknai bahwa dalam setiap melakukan segala sesuatu kita harus berpegangan pada Pancasila yang merupakan prinsip dasar negara kita. Jika kita melakukan suatu kegiatan dengan berdasarkan pada Pancasila maka kehidupan antar masyarakat akan terjalin dengan sangat baik, begitu juga dengan pemerintahan.

Dalam Pancasila terdapat lima sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang satu yaitu menciptakan dan mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan bahwa korupsi merupakan salah 1 penyelewangan yang marak terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan negara tetapi hal itu juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila hal tersebut akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara dan bangsa lama kelamaan akan menjadi hancur. Maka dari itu terdapat hal penting dalam tindakan korupsi terhadap Pancasila yaitu dengan kita melakukan tindakan korupsi kita sama saja telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian. Bila melihat sejumlah data terkini mengenai riset corruption perception index serta sejumlah kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan mulai dari menteri hingga kepala daerah semestinya persoalan korupsi ini menjadi salah satu hal yang menjadi national interest bagi bangsa Indonesia.

Dengan cara pandang demikian, seluruh pemangku kepentingan semestinya memiliki komitmen yang sama dalam pencegahan dan penindakan korupsi khususnya di ruang lembaga publik. Jika konsisten dengan cara pandang tersebut, tentu tidak akan melahirkan polemik di tubuh KPK, tak terkecuali dalam urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang belakangan membuat gaduh publik itu.
Dalam konteks ini, Pancasila harus ditempatkan pada porsi yang tepat sebagai perangkat nilai untuk melawan tindakan korupsi baik di internal penyelenggara pemerintahan maupun di eksternal pemerintahan. Pancasila sebagai perangkat nilai yang bersih dan yang membersihkan korupsi.

Pancasila tidak sekadar menjadi jargon para penyelenggara pemerintahan. Apalagi hanya sekadar menjadi konten unggahan di media sosial lembaga-lembaga negara. Semestinya Pancasila telah melampaui hal yang artifisial, jargon dan materi kampanye.Jargon "Saya Indonesia, Saya Pancasila" yang pernah menjadi materi kampanye para pejabat di negeri ini menjadi tak bermakna. Di saat yang bersamaan masih terjadi praktik korupsi seperti kasus dana bantuan sosial, korupsi kebijakan impor benur, hingga kasus suap jual beli jabatan di lembaga pemerintahan.

Saat ini dibutuhkan konstekstualisasi nilai Pancasila untuk melawan korupsi khususnya di internal penyelenggara pemerintahan. Pancasila harus naik kelas dari sekadar konten bergeser menjadi perangkat nilai untuk melawan korupsi. Saatnya mengimplementasikan "Saya Pancasila. Saya Antikorupsi!" bukan "Saya Pancasila, Saya Korupsi".

Kedudukan Pancasila hakikatnya menjadi sumber etik bagi penyelenggara pemerintahan dalam mengelola administrasi pemerintahan di berbagai tingkatan. Karena secara faktual Pancasila menjadi cita hukum yang sifatnya konstitutif maupun regulatif. (Hamid S Attamimi, 1991).

Setiap lelaku penyelenggara pemerintahan yang secara formal diwujudkan melalui produk regeling maupun beshcikking baik yang bersifat atribusian maupun delegasian, maupun tindakan pemerintahan baik terikat maupun yang tidak terikat (freies ermessen) harus dalam koridor etik Pancasila.

Sebagai landasan etik dalam pengelolaan pemerintahan, Pancasila secara operasional menjadi koridor dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Lima sila yang tertuang dalam Pancasila menjadi basis nilai yang diwujudkan dalam kebijakan yang berdimensi luas bagi publik.

Lebih dari itu, setiap penyelenggara pemerintahan secara personal semestinya menginternalisasi nilai Pancasila dalam lelaku kehidupan sehari-hari baik dalam ruang privat maupun ruang publik.

Setiap sila yang terdapat dalam Pancasila secara operasional dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Secara sistemik, pikiran dan tindakan penyelenggara pemerintahan tentu harus didasari pada nilai-nilai ketuhanan yang universal.

Jika nilai-nilai ketuhanan menjadi pemandu dalam setiap tindakan penyelenggara pemerintahan, secara determinan tindakan koruptif akan dapat dicegah dan dihindari. Nilai ketuhanan tentu tidak direduksi, disimplifikasi dan dimanipulasi dengan simbolisasi agama semata.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.

Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" sila ini memiliki makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah. Dengan melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi rugi karena tindakan korupsi tersebut . dalam sila ke 2 juga tertanam nilai bahwa jika seseorang melakukan korupsi, maka orang itu sama saja telah menodai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.

Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis. Sila ketiga memiliki esensi bahwa setiap tindakan yang dilakukan individu dapat memberi dampak pada individu lainnya sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya Indonesia menolak individualisme yang dapat menjadi cikal bakal lahirnya korupsi. Sila ketiga juga menanamkan pesan agar bangsa Indonesia harus bersatu memerangi hal-hal buruk, termasuk korupsi.

Sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan" sila keempat menyampaikan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Tidak bisa secara sporadis dan orang perorang. dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.

Sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasuspenyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam. adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

Dari penjabaran tersebut kita dapat mengetahui bahwa Korupsi merupakan salah satu penyakit yang sudah sangat susah untuk dihilangkan di negeri Indonesia ini. Karena adanya korupsi ini memberikan dampak kepada berbagai aspek seperti korupsi dapat menghambat pembangunan, ekonomi, dan semakin lemahnya karakter bangsa Indonesia. Maka dari itu untuk menghadapi korupsi ini, masyarakat Indonesia harus semakin memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kepribadian dan dalam kehidupan sehari[1]hari. Setiap orang yang memiliki dan memahami agama yang mereka anut pasti akan sangat menolak terhadap perbuatan korupsi tersebut, karena dapat sangat merusak nilai keadaban dan keadilan. Karena sejatinya kita sebagai makhluk tuhan yang diharuskan untuk memiliki nilai kemanusiaan agar tidak mudah untuk mengambil yang bukan haknya. Dan korupsi ini juga dapat menjadikan kurangnya kepercayaan kepada para pemimpin. Dengan adanya korupsi ini dari sisi keadilan sosial di negara nya juga memang sangat tidak diperbolehkan karena akan terciptanya kesenjangan sosial seperti kelas atas dan kelas bawah, yang menjauhkan cita-cita dari negara Indonesia sendiri yaitu negara yang adil dan makmur. Pengimplementasian sila-sila Pancasila dari 1-5 ini terdapat kepada berbagai aspek seperti ruang lingkup yang terdekat saja yaitu keluarga, dan masyarakat. dan ruang lingkup yang besar yaitu negara maupun pemerintah dan institusi pendidikan. Semua aspek tersebut akan berupaya sekuat dan sebisa mereka untuk memberantas tindak korupsi ini. dan perlu diadakan apresiasi terhadap personal maupun lembaga yang sudah dapat memberantas tindak korupsi ini. sehingga dapat menjadikan teladan bagi seluruh rakyat di Indonesia. tindakan korupsi juga merupakan tindakan yang sangat fatal bagi negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyeleweng dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan-kegaduhan yang sangat parah. Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewengan-penyelewengan yang berdampak buruk bagi negara. Fenomena diatas menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi, kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun