"Tanah air adalah tempat penindasan diperangi, tempat perang diubah menjadi kedamaian, kira-kira begitu. Tempat kawan manusia diangkat menjadi manusiawi, oleh siapa pun yang ikhlas berkorban. Dan patriotisme masa kini adalah solidaritas dengan yang lemah, yang hina, yang miskin, yang tertindas." - Y.B Mangunwijaya
Indonesia adalah negara agraria yang kaya akan sumber daya alam, termasuk tanah yang menjadi sumber kehidupan utama bagi sebagian besar penduduknya. Namun, meskipun tanah memiliki peranan vital dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat, konflik agraria yang melibatkan sengketa kepemilikan tanah, penguasaan lahan oleh pihak ketiga, dan ketimpangan distribusi tanah masih menjadi masalah besar yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam hal ini, Badan Bank Tanah hadir sebagai salah satu solusi penting untuk menyelesaikan masalah krusial agraria, dan menjadi "agent of change" atau agen perubahan dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia secara adil dan berkelanjutan.
Peran dan Fungsi Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah pusat dalam menyediakan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan social, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Badan Bank Tanah yang resmi didirikan pada 31 Desember 2021, dibentuk dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara yang belum dimanfaatkan, terlantar, atau tidak terkelola dengan baik berdasarkan PP 64 Tahun 2021 dan Perpres 113 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola, mendistribusikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan sosial, ekonomi, dan pembangunan nasional. Salah satu fungsi utamanya adalah membantu penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi tanah, mediasi, dan pengelolaan lahan terlantar.
Fungsi utama Badan Bank Tanah adalah melakukan redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan menyediakan lahan untuk kepentingan umum, sosial, serta program pemerintah terkait pembangunan nasional. Melalui peran ini, Badan Bank Tanah memiliki dampak besar dalam menyelesaikan sengketa agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini terpinggirkan.
Badan Bank Tanah sebagai “Agent of Change”
Sebagai lembaga yang relatif baru, Badan Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjadi “agent of change” atau menyelesaikan konflik dengan menjalankan strategi:
1. Pendekatan Baru
Bank Tanah hadir dengan strategi inovatif untuk mengatasi masalah pengelolaan tanah di Indonesia. Melalui pendekatan baru ini, Bank Tanah fokus pada memediasi konflik dalam sengketa tanah antara pihak-pihak yang berselisih, memberikan akses kepada masyarakat kecil, dan mendukung program perumahan rakyat dengan memastikan ketersediaan lahan yang terjangkau dan strategis untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Kolaborasi
Keberhasilan Bank Tanah sebagai "agent of change" tidak terlepas dari kerja sama yang erat dengan berbagai pihak seperti: pemerintah daerah, dengan mendukung kebijakan lokal yang sejalan dengan tujuan redistribusi dan optimalisasi tanah; masyarakat adat, dengan menghormati hak ulayat dan mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah; serta bermitra dengan NGO untuk memastikan pelaksanaan program dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.