Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sinergi Badan Bank Tanah, Pemerintah, dan Masyarakat: Menciptakan Ekonomi Kuat yang Berkelanjutan

6 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 6 Januari 2025   10:06 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaawasan inti IKN Kalimantan Timur (Sumber: mediaindonesia.com)

 

“Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.” – Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

Baris bunyi pasal di atas merupakan amanat yang harus dijalankan oleh pemerintah Indonesia demi kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Tentu saja semua ini tak akan dapat berlangsung mulus dan baik tanpa adanya sinergi harmoni antara pemerintah, badan yang menanganinya, juga masyarakat Indonesia.

Badan yang dimaksud ialah Badan Bank Tanah sebagai lembaga strategis yang mengelola tanah untuk kepentingan umum, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Sinergi antara Bank Tanah, pemerintah, dan masyarakat memegang peranan penting dalam upaya membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang erat, berbagai potensi tanah dapat diubah menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Badan Bank Tanah itu Apa?

Istilah Bank Tanah sudah kerap didengar dan sudah ada jauh sebelumnya namun belum dipahami atau familiar di kalangan  masyarakat kebanyakan. 

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tanah secara strategis dan berkeadilan. Bank Tanah ini berfungsi sebagai "penyedia" dan "pengelola" tanah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik dan mendukung pembangunan nasional.

Di Indonesia, pembentukan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Badan ini dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kebutuhan, seperti perumahan, infrastruktur, dan pertanian, serta mewujudkan keadilan dalam distribusi tanah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok adat.

Bank Tanah mempunyai tujuan utama untuk mrngoptimalkan pemanfaatan tanah negara, menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kebutuhan; perumahan, ifrastruktur, dan pertanian, serta mewujudkan keadilan dalam distribusi tanah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok adat.

Fungsi Bank Tanah

Badan Bank Tanah memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Mengelola tanah cadangan yakni tanah negara yang belum dimanfaatkan, termasuk tanah terlantar atau tanah yang dicabut haknya. Tanah ini kemudian didistribusikan untuk kepentingan pembangunan dan kebutuhan sosial.
  • Menyediakan tanah untuk kepentingan publik untuk: pembangunan infrastruktur umum, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan. Menyediakan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta kawasan ekonomi khusus atau kawasan strategis lainnya.
  • Melakukan redistribusi tanah dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat, seperti petani tanpa lahan, nelayan, atau masyarakat adat. Ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
  • Melakukan pencegahan dan penyelesaian konflik agraria. Bank Tanah dapat membantu menyelesaikan konflik agraria melalui pengelolaan tanah yang transparan dan adil.
  • Mendukung upaya pelestarian dan keberlanjutan dengan cara mengelola tanah-tanah yang juga dapat dialokasikan untuk pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan konservasi.

Kaawasan inti IKN Kalimantan Timur (Sumber: mediaindonesia.com)
Kaawasan inti IKN Kalimantan Timur (Sumber: mediaindonesia.com)

Dalam Majalah Agraria Indonesia, edisi 2 tahun 2015 dijelaskan tentang fungsi Bank Tanah sebagai:

  • penghimpun tanah (land keeper) berupa inventarisasi dan pengembangan basis data tanah, administrasi dan sistem informasi pertanahan
  • pengaman tanah (land warrantee) berupa mengamankan penyediaan, peruntukan, pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dan menjamin efisiensi pasar tanah
  • pengendali tanah (land purchaserberupa pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah sesuai aturan yang berlaku
  • penilai tanah (land valuer) berupa menunjang penetapan nilai tanah yang baku, adil, dan wajib untuk berbagai keperluan
  • penyalur tanah (land distributor) berupa menjamin distribusi tanah yang wajar dan adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan dan distribusi tanah
  • pengelola tanah (land manager) berupa nelakukan manajemen pertanahan, melakukan analisis, penetapan strategi, dan pengelolaan implementasi berkaitan dengan tanah

Peran Bank Tanah dalam Pembangunan Ekonomi

Bank Tanah dibentuk untuk mengatasi permasalahan distribusi tanah yang selama ini menjadi hambatan dalam pembangunan di Indonesia. Peran utamanya meliputi:

  1. Penyediaan tanah untuk infrastruktur dengan mendukung proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya.
  2. Redistribusi tanah untuk kesejahteraan sosial dengan memberikan akses tanah kepada masyarakat kurang mampu, petani kecil, dan kelompok rentan.
  3. Mendorong investasi dengan menyediakan lahan untuk kegiatan ekonomi yang dapat menarik investasi, baik domestik maupun asing, guna menciptakan lapangan kerja.
  4. Pengendalian tanah terlantar dengan mengelola dan mengoptimalkan tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan produktif.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan mitra utama Bank Tanah. Sinergi ini mencakup:

  • Sinkronisasi Kebijakan: Mengintegrasikan program Bank Tanah dengan rencana pembangunan nasional dan daerah.
  • Dukungan Regulasi: Menyusun aturan yang mempermudah proses pengelolaan dan distribusi tanah.
  • Penyediaan Infrastruktur Pendukung: Membantu membangun infrastruktur dasar yang diperlukan untuk mengakses dan memanfaatkan tanah.

Peran Aktif Masyarakat

Masyarakat adalah subjek utama yang merasakan langsung manfaat dari program Bank Tanah. Untuk itu, keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui:

  1. Partisipasi dalam perencanaan: dalam hal ini masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan mereka terkait penggunaan lahan, seperti untuk pertanian, perumahan, atau fasilitas umum.
  2. Pengawasan: masyarakat juga dapat mengawasi pelaksanaan program untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  3. Pemanfaatan tanah secara produktif: Masyarakat dapat menggunakan tanah yang telah didistribusikan untuk kegiatan yang mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan.

Partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam keberhasilan program Bank Tanah. Keterlibatan masyarakat, terutama kelompok terpinggirkan seperti petani kecil, nelayan, dan komunitas adat, memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan lokal. 

Program seperti pemberdayaan ekonomi berbasis lahan, pelatihan keterampilan, dan akses ke pembiayaan mikro dapat membantu mereka meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Manfaat yang Diperoleh Masyarakat Secara Langsung

Bank Tanah memberikan berbagai manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

  1. Akses ke tanah yang lebih adil: dalam hal ini masyarakat yang kurang mampu, petani kecil, dan kelompok rentan mendapatkan akses ke lahan untuk mendukung kebutuhan hidup dan usaha.
  2. Peningkatan kesejahteraan ekonomi: melalui tanah yang tersedia, masyarakat dapat menggunakannya untuk kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, atau usaha kecil.
  3. Kemudahan memiliki perumahan: melalui program redistribusi tanah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan lahan untuk membangun rumah layak huni.
  4. Kesempatan kerja: dengan adanya proyek-proyek infrastruktur dan investasi yang difasilitasi oleh Bank Tanah menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
  5. Pengembangan fasilitas umum: melalui program ini pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar di lahan yang dikelola oleh Bank Tanah telah ikut ambil bagian dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya masyarakat sekitarnya.

Tantangan dan Solusi

Meski memiliki potensi besar, implementasi Bank Tanah menghadapi sejumlah tantangan, seperti konflik lahan, kurangnya transparansi, dan resistensi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan:

  • Transparansi dan akuntabilitas: Semua proses pengelolaan lahan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

  • Keterlibatan multi-pihak: Sinergi dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, dan sektor swasta dapat meningkatkan keberhasilan program Bank Tanah.

  • Penguatan regulasi: Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dan regulasi terkait Bank Tanah mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Keberlanjutan sebagai Pilar Utama

Dalam menciptakan ekonomi yang berkelanjutan, aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama. Bank Tanah, pemerintah, dan masyarakat perlu memastikan bahwa penggunaan tanah tidak merusak ekosistem. Contohnya, penggunaan tanah untuk pertanian harus memperhatikan prinsip agroekologi, dan pembangunan infrastruktur harus meminimalkan dampak lingkungan.

Ilustrasi Eco City IKN (Sumber: Rumah123.com)
Ilustrasi Eco City IKN (Sumber: Rumah123.com)

Studi Kasus: Penajam Eco City

Salah satu contoh sinergi yang sukses adalah pengembangan Penajam Eco City di Kalimantan Timur. Proyek ini melibatkan Bank Tanah, pemerintah daerah, dan investor untuk menciptakan kawasan kota hijau yang mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Penajam Eco City menjadi model bagaimana tanah dapat dimanfaatkan untuk menarik investasi sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.

Bukti Nyata Kerja Bank Tanah

Bank Tanah telah membuktikan kontribusinya melalui berbagai proyek dan program di berbagai wilayah Indonesia. Berikut beberapa contoh nyata:

  1. Reforma Agraria di Tiga Lokasi: Bank Tanah menyediakan lahan untuk program reforma agraria di Penajam Paser Utara (1.883 hektar), Poso (1.550 hektar), dan Cianjur (203 hektar). Lahan ini didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mendukung pemerataan ekonomi.
  2. Pengembangan Infrastruktur di IKN Nusantara: Bank Tanah menyiapkan lahan untuk proyek strategis seperti pembangunan bandara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mendukung IKN Nusantara.
  3. Kolaborasi dengan Investor Asing: Bank Tanah menandatangani MoU dengan bank asal Jepang untuk pengembangan kawasan di sekitar IKN, menarik investasi dan menciptakan peluang ekonomi baru.
  4. Penanganan Tanah Terlantar: Beberapa lahan yang sebelumnya tidak produktif berhasil diubah menjadi lahan pertanian dan permukiman produktif dengan bantuan Bank Tanah.

Infrastruktur IKN ketika baru selesai 67% (Sumber: Balikpapantv.id)
Infrastruktur IKN ketika baru selesai 67% (Sumber: Balikpapantv.id)

Sinergi antara Badan Bank Tanah, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci dan langkah strategis untuk menciptakan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Dengan kerja sama yang baik, tanah tidak hanya menjadi sumber daya fisik, tetapi juga menjadi modal sosial dan ekonomi yang mendorong pembangunan inklusif dan berwawasan lingkungan.

Selain itu dengan memastikan bahwa masyarakat terpinggirkan mendapatkan manfaat yang adil, kita tidak hanya mengurangi ketimpangan sosial tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan Indonesia.

Keberhasilan program ini membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak. Dengan kerja sama yang erat, Bank Tanah dapat menjadi katalisator bagi pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Komitmen bersama ini akan memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh generasi, kini dan di masa depan. Salam lestari! (Yy)

Referensi:

  • banktanah.id
  • Instagram @badanbanktanah.official
  • Noer Fauzi Rachman. “Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia”. Insist Press. 2017
  • Julius Sembiring S.H., MPA. “Tanah Negara” (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media. 2016
  • Majalah Agraria Edisi 2. Bapenas. 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun