Parkir sembarangan merupakan salah satu masalah yang cukup mengganggu kenyamanan publik, khususnya pejalan kaki atau pengendara atau pengguna jalan.
Jalan umum di perumahan-perumahan, trotoar, dan lahan milik orang lain yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejalan kaki dan pengguna jalan lain supaya dapat bergerak dengan aman dan nyaman, acap kali digunakan oleh kendaraan yang diparkir tanpa izin.
Fenomena ini semakin sering ditemukan di kawasan perkotaan, di mana jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, dengan kondisi ruang parkir terbatas.
Beragam Kasus Parkir Sembarangan
Masih hangat di ingatan kejadian viral yang terjadi di sebuah SPBU swasta di kota Malang pada tanggal 13 November 2024 lalu, di mana seorang petugas SPBU dengan berani menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di area SPBU sebagai efek jera.
Mobil ini diparkir di area SPBU tanpa izin, bahkan pengendara pun bukan konsumen SPBU.
Hal yang mencengangkan terjadi ketika perbuatan yang dilakukan petugas SPBU ini menuai “logical fallacy” atau argumen tipuan dari si pengendara yang justru menyudutkan dan menyalahkan petugas SPBU. Yang salah merasa benar, yang melakukan tindakan benar justru dipersalahkan.
Karena peristiwa ini viral, serangan netizen pun tak terelakkan. Rame-rame netizen menghujat si pengendara yang tidak punya etika tersebut.
Saya pribadi juga seringkali mengalami sendiri, betapa sulitnya berjalan di trotoar yang seharusnya menjadi hak pedestrian ketika trotoar jalanan di kota justru dipenuhi mobil-mobil instansi yang parkir sepanjang hari hingga jam kantor usai.
Menyusuri trotoar di sepanjang jalan poros kota, di beberapa titik Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang sungguh perlu perjuangan. Trotoar beralih fungsi; yang seharusnya berfungsi untuk membantu pedestrian atau pejalan kaki justru harus tergusur oleh mobil-mobil yang memenuhi bahu jalan.