Berbicara tentang isu yang tengah beredar tentang perubahan seragam sekolah, saya merasa itu sangat wajar saja jika memang terjadi dan diberlakukan. Saya merasa sudah saatnya kita menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tanpa mengubah kaidah dan norma yang berlaku.
Jika memang dirasa perlu berubah mengapa tidak? Apalagi jika seragam sekolah yang baru lebih terasa nyaman dan lebih terlihat elegan dan rapi.Â
Hanya saja konsekuensinya adalah pemerintah tidak serta merta lepas tangan, perlu memahami tahap atau proses yang ada di lapangan, di mana sekolah berhadapan dengan masyarakat luas dengan berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.
Subsidi untuk Seragam NasionalÂ
Pemberlakuan seragam bagi peserta didik menurut saya adalah wajib, terlepas dari biaya pengadaannya yang memang tidak murah. Namun, akan lebih baik apabila pemerintah memberikan subsidi untuk seragam nasional dan Pramuka (wajib) bagi siswa yang masuk di jenjang awal baik di kelas I untuk jenjang SD, kelas VII untuk jenjang SMP, dan di kelas X untuk jenjang SMA dan SMK.Â
Selebihnya untuk seragam khas sekolah dan seragam nasional yang tidak muat lagi orang tua atau wali murid dihimbau untuk mengupayakannya sendiri, baik membeli sudah siap pakai atau berupa kain.Â
Bagi peserta didik yang tidak mampu pemerintah diharapkan tetap memberlakukan subsidi beasiswa dan seragam sekolah seperti telah terprogram sebelumnya.
Seperti yang selama ini kita alami, kita sendiri maupun anak-anak kita; baju seragam nasional telah memiliki standar dan aksesoris yang wajib seperti atasan & bawahan plus logo dan papan nama (name tag), topi, dasi, kaos kaki, sudah ditentukan berdasarkan tingkat sekolah dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Sekolah-sekolah pun telah memiliki seragam khas sekolah yang menjadi identitas khusus seperti atasan batik, t-shirt polo (berkrah), katelpak atau pdl dan jas almamater untuk SMK. Seragam nasional memang menjadi sebuah keharusan dan telah diatur dalam Permendikbud.
Kebijakan tentang seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.
Mengapa sekolah harus pakai seragam? Â Yuk coba kita simak ulasan berikut ini.