Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Seragam Sekolah, Harus Dong!

18 April 2024   12:10 Diperbarui: 18 April 2024   18:14 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seragam sebagai identitas, jadi harus dong! | (Dokumentasi Pribadi)

Berbicara tentang isu yang tengah beredar tentang perubahan seragam sekolah, saya merasa itu sangat wajar saja jika memang terjadi dan diberlakukan. Saya merasa sudah saatnya kita menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tanpa mengubah kaidah dan norma yang berlaku.

Jika memang dirasa perlu berubah mengapa tidak? Apalagi jika seragam sekolah yang baru lebih terasa nyaman dan lebih terlihat elegan dan rapi. 

Hanya saja konsekuensinya adalah pemerintah tidak serta merta lepas tangan, perlu memahami tahap atau proses yang ada di lapangan, di mana sekolah berhadapan dengan masyarakat luas dengan berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.

Subsidi untuk Seragam Nasional 

Pemberlakuan seragam bagi peserta didik menurut saya adalah wajib, terlepas dari biaya pengadaannya yang memang tidak murah. Namun, akan lebih baik apabila pemerintah memberikan subsidi untuk seragam nasional dan Pramuka (wajib) bagi siswa yang masuk di jenjang awal baik di kelas I untuk jenjang SD, kelas VII untuk jenjang SMP, dan di kelas X untuk jenjang SMA dan SMK. 

Selebihnya untuk seragam khas sekolah dan seragam nasional yang tidak muat lagi orang tua atau wali murid dihimbau untuk mengupayakannya sendiri, baik membeli sudah siap pakai atau berupa kain. 

Bagi peserta didik yang tidak mampu pemerintah diharapkan tetap memberlakukan subsidi beasiswa dan seragam sekolah seperti telah terprogram sebelumnya.

Seperti yang selama ini kita alami, kita sendiri maupun anak-anak kita; baju seragam nasional telah memiliki standar dan aksesoris yang wajib seperti atasan & bawahan plus logo dan papan nama (name tag), topi, dasi, kaos kaki, sudah ditentukan berdasarkan tingkat sekolah dari SD, SMP, SMA dan SMK.

Sekolah-sekolah pun telah memiliki seragam khas sekolah yang menjadi identitas khusus seperti atasan batik, t-shirt polo (berkrah), katelpak atau pdl dan jas almamater untuk SMK. Seragam nasional memang menjadi sebuah keharusan dan telah diatur dalam Permendikbud.

Kebijakan tentang seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.

Mengapa sekolah harus pakai seragam?  Yuk coba kita simak ulasan berikut ini.

Menghindari Kesenjangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun