Sanksi Bagi Pelanggar Pengguna Motor di Trotoar
Pengguna motor di atas trotoar merupakan pelanggar undang-undang. Mereka tidak menghormati dan mengabaikan hak-hak pejalan kaki.
Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar yang mengendarai motornya di atas trotoar adalah mulai dari pengenaan denda sampai pidana penjara.Â
Sanksi ini diatur dalam Pasal 274 yang memuat bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi berikutnya adalah yang terdapat dalam pasal 275 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah). [etilang.id]
Belum ada Tindakan Langsung
Hal yang juga disayangkan bahwa kejadian ini terus berulang dan berulang tanpa ada penanganan yang serius. Upaya-upaya yang dilakukan aparat yang berwenang hanya di waktu-waktu tertentu saja, sedangkan kemacetan yang terjadi terjadi setiap waktu dan semakin memicu hal ini terjadi.
Upaya Pihak Berwenang
Dari pantauan TIMES Indonesia, terdapat beberapa titik rawan kemacetan di Kota Malang. Seperti di Jl. Agung Suprapto, Jl. Ranugrati Sawojajar, Jl. A. Yani (Masjid Sabilillah), Pertigaan Sukun, Fly Over Arjosari, Pertigaan Dinoyo, Perempatan Sudimoro, dan Mergan Lori. [malang.times.co.id]