Mohon tunggu...
YWAM_JP NEWS
YWAM_JP NEWS Mohon Tunggu... Mahasiswa - YW Al Muhajirien Jakapermai

YWAM_JP NEWS adalah blog Bidang Sekretariat Yayasan Waqaf (YW) Al Muhajirien Jakapermai, yang mengelola Sekolah-sekolah Islam Al Azhar di wilayah Jakapermai, Kemang Pratama, Kota Bekasi, dan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Blog ini berisi tentang kegiatan-kegiatan sekolah yang dikelola yayasan ini, serta tulisan lepas lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sinergitas dan Potensi Disharmoni Gerakan Pramuka ?!

2 September 2023   21:09 Diperbarui: 2 September 2023   21:40 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Beberapa waktu lalu, dilaksanakan kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Perjusa) pada 1-2 September 2023 di Bumi Perkemahan Wana Wisata Indah, Gunung Pancar, yang diselenggarakan oleh Gugus Depan SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai. Pada kegiatan tersebut, saya mendapat tugas untuk mewakili Pengurus YW Al Muhajirien Jakapermai untuk memberikan sambutan. Sebelum acara pembukaan berlangsung, saya sempat berdiskusi dengan Pembina Pramuka, Kak Budi Saktiono, M.Pd, yang juga sekalu Kepala Sekolah SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai. 

SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, merupakan Sekolah Islam Al Azhar yang di kelola oleh YW Al Muhajirien Jakapermai. Selain SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, YW Al Muhajirien Jakapermai juga mengelola 9 (sembilan) sekolah-sekolah Islam Al Azhar lainnya, mulai dari KB-TK sampai dengan SMA, yang tersebar di tiga wilayah, yakni : wilayah Jakapermai, Kemang Pratama dan Grand Wisata. Diskusi yang saya bangun adalah tentang bagaimana mengelola kegiatan-kegiatan kepramukaan yang disinergikan dengan kegiatan pendidikan formal, sementara undang-undang dan peraturan yang mengikutinya berbeda.

Sinergitas antara Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral kepribadian generasi muda di Indonesia. Keberadaan kedua undang-undang tersebut saling melengkapi dalam pembentukan kepribadian peserta didik yang berkualitas.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 3, berbunyi: "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan lomba PBB & Kepramukaan).
Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan lomba PBB & Kepramukaan).

Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, pada pasal 4, berbunyi "Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup."

Sinergitas antara kedua undang-undang ini terlihat dalam beberapa aspek. Pertama, kedua undang-undang mendorong adanya pendidikan karakter yang holistik dan komprehensif. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional menegaskan perlunya pembentukan karakter yang berlandaskan pada nilai-nilai agama dan kebudayaan bangsa, sedangkan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan menekankan pentingnya pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan. Kedua undang-undang ini saling mendukung dalam pendidikan karakter yang mencakup aspek spiritual, moral, sosial, dan kepemimpinan.

Kedua, sinergitas ini terlihat dalam pembentukan jiwa kepemimpinan. Pendidikan kepemimpinan yang terdapat dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan dapat memperkuat aspek kepemimpinan yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua undang-undang ini berperan dalam membentuk pemimpin masa depan yang memiliki integritas, keberanian mengambil keputusan, dan kemampuan mengelola tim.

Sinergitas ini juga terlihat dalam pengembangan kemandirian dan kecakapan hidup. Melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, peserta didik akan dilatih untuk mandiri, bergotong-royong, dan memiliki kecakapan hidup. Hal ini juga sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengharapkan peserta didik menjadi mandiri dan memiliki kecakapan untuk menghadapi kehidupan sehari-hari.

Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan Apel).
Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan Apel).

Jadi, sinergitas antara Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan moral kepribadian generasi muda di Indonesia. Keberadaan kedua undang-undang ini mendukung pendidikan karakter, pembentukan jiwa kepemimpinan, dan pengembangan kemandirian serta kecakapan hidup. Melalui kesinergian ini, diharapkan peserta didik dapat memiliki kepribadian yang berkualitas serta mampu berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara.

Posisi Strategis dan Penerapan

Posisi strategis kedua undang-undang diatas, terletak pada peran penting kedua undang-undang tersebut, dalam membentuk peserta didik yang berkualitas. Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, berahlak mulia, sehat, berkepribadian mantap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-undang tentang gerakan kepramukaan juga menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, dan tangguh. Dengan posisi strategis ini, kedua undang-undang ini memiliki peran dalam menghasilkan generasi muda yang berintegritas dan memiliki kepribadian yang kuat.

Penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, penting untuk melahirkan hasil yang nyata dalam pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik di Indonesia. Penerapan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dilakukan melalui pengembangan kurikulum yang mencakup pendidikan karakter sebagai salah satu komponen utama. Pendidikan karakter yang diberikan melalui kurikulum ini diharapkan dapat membentuk peserta didik yang memiliki nilai-nilai moral, etika, dan kepemimpinan yang kuat. Di sisi lain, penerapan Undang-undang Gerakan Kepramukaan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan kepramukaan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut dirancang untuk melatih peserta didik dalam berbagai aspek, seperti: kepemimpinan, kemandirian, kecakapan hidup, dan kebersamaan. Penerapan yang konsisten dan berkelanjutan dari kedua undang-undang ini akan memastikan bahwa karakter dan kepribadian generasi muda Indonesia benar-benar terbentuk.

Selain itu, sinergi antara Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Gerakan Kepramukaan juga memiliki dampak positif dalam memberikan alternatif pendidikan bagi peserta didik. Keduanya memberikan solusi yang berbeda dalam mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga pendidikan dapat memanfaatkan dan melengkapi keduanya agar proses pendidikan menjadi lebih holistik dan komprehensif.

Sumber Gambat : Dok. Kak Cepi (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, Sarapan Pagi).
Sumber Gambat : Dok. Kak Cepi (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, Sarapan Pagi).

Jadi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter dan kepribadian peserta didik. Penerapan yang konsisten dari kedua undang-undang ini akan memberikan manfaat nyata dalam membentuk peserta didik yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Sinergi dan pengembangan kurikulum yang tepat akan memastikan bahwa peserta didik di Indonesia terbentuk menjadi generasi yang kuat, berintegritas, dan siap menghadapi masa depan.

Potensi Disharmoni 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, dapat terjadi disharmoni karena perbedaan fokus dan implementasi keduanya. Walaupun memiliki tujuan yang sama dalam membentuk karakter dan kepribadian peserta didik pada umumnya, adanya ketidakselarasan dalam aspek-aspek tertentu dapat membawa potensi konflik atau ketidakseimbangan dalam penerapannya.

Disharmoni penerapan undang-undang terjadi, ketika ada ketidaksesuaian atau ketidakselarasan dalam implementasi suatu undang-undang. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: perbedaan interpretasi, ketidaktahuan atas ketentuan undang-undang, atau kendala dalam implementasi di lapangan. Oleh karena itu, potensi disharmoni yang dapat muncul pada penerapan kedua undang-undang tersbut, antara lain :

  • Potensi disharmoni dapat muncul dalam hal prioritas kurikulum pada gerakan pramuka dan prioritas kurikulum di sekolah. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya pendidikan formal yang berlangsung di sekolah sebagai pusat utama pembelajaran, berdasarkan pada kurikulum nasional yang telah ditetapkan. Sedangkan Undang-undang Gerakan Kepramukaan memberikan fokus pada pembelajaran melalui kegiatan kepramukaan di luar sekolah. Perbedaan fokus ini dapat menyebabkan potensi ketidakselarasan dalam prioritas pemerintah atau lembaga pendidikan (sekolah) dalam mengalokasikan sumber daya dan perencanaan pendidikan.
  • Potensi disharmoni dapat muncul dalam hal tenaga pengajar atau pendamping. Untuk efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan Undang-undang Gerakan Kepramukaan, diperlukan pendamping yang memiliki kompetensi di bidang kepramukaan. Namun, tidak semua tenaga pengajar (guru) di sekolah atau lembaga pendidikan memiliki pengetahuan atau kualifikasi dalam bidang kepramukaan. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam mencari dan menyediakan tenaga pendamping yang tepat, sehingga mengurangi efektivitas pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
  • Potensi disharmoni juga dapat muncul dalam hal integrasi aktivitas. Meskipun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mencakup pendidikan karakter sebagai komponen penting dalam kurikulum, namun integrasi kegiatan kepramukaan yang sesuai dengan kurikulum sekolah mungkin tidak tercapai secara efektif. Hal ini dapat mengurangi potensi penerapan nilai-nilai pramuka yang diintegrasikan secara konsisten dalam pembelajaran sehari-hari di sekolah.

Sumber Gambat : Dok. Kak Cepi (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang Sarapan).
Sumber Gambat : Dok. Kak Cepi (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang Sarapan).

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi potensi disharmoni tersebut. Pertama, perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang terkait dengan kepramukaan. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa prioritas kedua undang-undang dapat diakomodasi dan disinkronkan secara efektif.

Kedua, diperlukan peran aktif dari institusi pendidikan dalam memastikan penerapan yang efektif. Institusi pendidikan perlu menerapkan strategi yang tepat, seperti pelatihan atau pendidikan kepramukaan untuk tenaga pengajar, kolaborasi dengan organisasi kepramukaan, atau pengembangan rencana pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai pramuka.

Ketiga, peran orang tua dan masyarakat umum juga penting dalam mendukung sinergi kedua undang-undang ini. Orang tua dan masyarakat dapat membantu meningkatkan kegiatan kepramukaan di sekolah dan mempromosikan nilai-nilai kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan memiliki potensi disharmoni dalam penerapannya, namun langkah-langkah konsolidasi dan sinergi yang tepat dapat diambil untuk meminimalkan ketidakselarasan tersebut. Dengan upaya yang tepat, maka kedua undang-undang ini dapat berkontribusi secara bersama-sama dalam membentuk karakter dan kepribadian para peserta didik di sekolah dan generasi muda yang berkualitas di Indonesia ?! Wallahu A'lamu Bishshawwab.

Bekasi, 2 September 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun