Mohon tunggu...
YWAM_JP NEWS
YWAM_JP NEWS Mohon Tunggu... Mahasiswa - YW Al Muhajirien Jakapermai

YWAM_JP NEWS adalah blog Bidang Sekretariat Yayasan Waqaf (YW) Al Muhajirien Jakapermai, yang mengelola Sekolah-sekolah Islam Al Azhar di wilayah Jakapermai, Kemang Pratama, Kota Bekasi, dan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Blog ini berisi tentang kegiatan-kegiatan sekolah yang dikelola yayasan ini, serta tulisan lepas lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sinergitas dan Potensi Disharmoni Gerakan Pramuka ?!

2 September 2023   21:09 Diperbarui: 2 September 2023   21:40 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan lomba Semaphore).

Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan Apel).
Sumber Gambat : Dok. Kak Rifki (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, sedang melakukan Apel).

Jadi, sinergitas antara Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan moral kepribadian generasi muda di Indonesia. Keberadaan kedua undang-undang ini mendukung pendidikan karakter, pembentukan jiwa kepemimpinan, dan pengembangan kemandirian serta kecakapan hidup. Melalui kesinergian ini, diharapkan peserta didik dapat memiliki kepribadian yang berkualitas serta mampu berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara.

Posisi Strategis dan Penerapan

Posisi strategis kedua undang-undang diatas, terletak pada peran penting kedua undang-undang tersebut, dalam membentuk peserta didik yang berkualitas. Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, berahlak mulia, sehat, berkepribadian mantap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-undang tentang gerakan kepramukaan juga menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, dan tangguh. Dengan posisi strategis ini, kedua undang-undang ini memiliki peran dalam menghasilkan generasi muda yang berintegritas dan memiliki kepribadian yang kuat.

Penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, penting untuk melahirkan hasil yang nyata dalam pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik di Indonesia. Penerapan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dilakukan melalui pengembangan kurikulum yang mencakup pendidikan karakter sebagai salah satu komponen utama. Pendidikan karakter yang diberikan melalui kurikulum ini diharapkan dapat membentuk peserta didik yang memiliki nilai-nilai moral, etika, dan kepemimpinan yang kuat. Di sisi lain, penerapan Undang-undang Gerakan Kepramukaan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan kepramukaan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut dirancang untuk melatih peserta didik dalam berbagai aspek, seperti: kepemimpinan, kemandirian, kecakapan hidup, dan kebersamaan. Penerapan yang konsisten dan berkelanjutan dari kedua undang-undang ini akan memastikan bahwa karakter dan kepribadian generasi muda Indonesia benar-benar terbentuk.

Selain itu, sinergi antara Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Gerakan Kepramukaan juga memiliki dampak positif dalam memberikan alternatif pendidikan bagi peserta didik. Keduanya memberikan solusi yang berbeda dalam mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga pendidikan dapat memanfaatkan dan melengkapi keduanya agar proses pendidikan menjadi lebih holistik dan komprehensif.

Sumber Gambat : Dok. Kak Cepi (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, Sarapan Pagi).
Sumber Gambat : Dok. Kak Cepi (Murid-murid SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, Sarapan Pagi).

Jadi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter dan kepribadian peserta didik. Penerapan yang konsisten dari kedua undang-undang ini akan memberikan manfaat nyata dalam membentuk peserta didik yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Sinergi dan pengembangan kurikulum yang tepat akan memastikan bahwa peserta didik di Indonesia terbentuk menjadi generasi yang kuat, berintegritas, dan siap menghadapi masa depan.

Potensi Disharmoni 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan, dapat terjadi disharmoni karena perbedaan fokus dan implementasi keduanya. Walaupun memiliki tujuan yang sama dalam membentuk karakter dan kepribadian peserta didik pada umumnya, adanya ketidakselarasan dalam aspek-aspek tertentu dapat membawa potensi konflik atau ketidakseimbangan dalam penerapannya.

Disharmoni penerapan undang-undang terjadi, ketika ada ketidaksesuaian atau ketidakselarasan dalam implementasi suatu undang-undang. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: perbedaan interpretasi, ketidaktahuan atas ketentuan undang-undang, atau kendala dalam implementasi di lapangan. Oleh karena itu, potensi disharmoni yang dapat muncul pada penerapan kedua undang-undang tersbut, antara lain :

  • Potensi disharmoni dapat muncul dalam hal prioritas kurikulum pada gerakan pramuka dan prioritas kurikulum di sekolah. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya pendidikan formal yang berlangsung di sekolah sebagai pusat utama pembelajaran, berdasarkan pada kurikulum nasional yang telah ditetapkan. Sedangkan Undang-undang Gerakan Kepramukaan memberikan fokus pada pembelajaran melalui kegiatan kepramukaan di luar sekolah. Perbedaan fokus ini dapat menyebabkan potensi ketidakselarasan dalam prioritas pemerintah atau lembaga pendidikan (sekolah) dalam mengalokasikan sumber daya dan perencanaan pendidikan.
  • Potensi disharmoni dapat muncul dalam hal tenaga pengajar atau pendamping. Untuk efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan Undang-undang Gerakan Kepramukaan, diperlukan pendamping yang memiliki kompetensi di bidang kepramukaan. Namun, tidak semua tenaga pengajar (guru) di sekolah atau lembaga pendidikan memiliki pengetahuan atau kualifikasi dalam bidang kepramukaan. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam mencari dan menyediakan tenaga pendamping yang tepat, sehingga mengurangi efektivitas pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
  • Potensi disharmoni juga dapat muncul dalam hal integrasi aktivitas. Meskipun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mencakup pendidikan karakter sebagai komponen penting dalam kurikulum, namun integrasi kegiatan kepramukaan yang sesuai dengan kurikulum sekolah mungkin tidak tercapai secara efektif. Hal ini dapat mengurangi potensi penerapan nilai-nilai pramuka yang diintegrasikan secara konsisten dalam pembelajaran sehari-hari di sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun