Obat tidur merupakan jenis obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan tidur atau insomnia. Obat ini dapat memberikan efek tenang dan tidur lelap. Ada beberapa jenis obat tidur di antaranya "Hipnotik" (Hypnotic) merupakan obat yang dapat membuat orang jatuh tertidur "Obat pembius (Anesthetic) merupakan obat yang membantu orang tetap tidur (tidak terbangun semalaman), dan "Obat penenang" / "Sedatif" (Sedative, Transquilizer) merupakan obat yang menenangkan, tanpa harus tertidur.
Reaksi dari obat tidur biasanya akan terjadi dalam 15-30 menit. Â Perlu diperhatikan penggunaan obat tidur tentunya harus sesuai dengan resep dokter dan tidak digunakan untuk jangka waktu yang lama karena efek dari obat tidur ini dapat menyebabkan ketagihan.
Penyalahgunaan Obat Tidur
Kasus kriminalitas seperti pemerkosaan, perampokan, bahkan pembunuhan yang dilakukan dengan memberikan obat tidur untuk membius korban sudah banyak terjadi. Para pelaku kejahatan semakin terbantu dengan mudahnya mendapatkan obat tidur yang diperjualbelikan secara bebas di e-commerce seperti Shopee dan Lazada. Selain itu, ambiguitas pada tampilan produk obat tidur yang dijual di e-commerce dengan memakai gambar dan kata-kata yang provokatif memberikan kesan tidak senonoh.
Sangat memprihatinkan, ketika kita mengetikkan kata kunci "obat tidur" di kolom pencarian situs e-commerce, kita akan diperlihatkan dengan rekomendasi kata kunci seperti "obat tidur ampuh hingga tak sadarkan diri", "obat tidur bius cair untuk wanita", "obat tidur untuk perk**a wanita", dan sejumlah rekomendasi lainnya yang berbau vulgar. Dengan adanya rekomendasi tersebut dan bahkan menjadi rekomendasi paling teratas, dapat diartikan bahwa kata-kata seperti itu telah banyak dicari oleh pengguna untuk membeli produk obat tidur.
Bahkan dalam salah satu ulasan, terdapat pembeli yang memberikan komentar "belum dicoba karena belum ada targetnya" komentar ini sangat menjijikan dan  miris, seolah-olah dia sedang mencari korban untuk melancarkan aksinya.
Pelaku mencampurkannya pada minuman korban
Beberapa jenis obat tidur yang dijual di e-commerce berbentuk kapsul atau obat tetes. Tetapi pada umumnya pelaku kejahatan menggunakan obat tidur tetes karena obat ini memiliki karakteristik yang tidak berbau, tidak berubah warna, tidak memiliki rasa, serta larut dalam air. Sehingga, ketika dicampurkan ke dalam minuman, korban tidak akan menyadarinya karena tidak terdapat perubahan pada minuman yang dikonsumsinya.
Reaksi obat tidur terjadi 10-15 menit setelah obat dikonsumsi hal ini seperti yang dijelaskan oleh beberapa penjual di e-commerce pada keterangan produk. Setelah mengonsumsi obat tidur, seseorang akan mengalami gejala pusing dan kebingungan, kemudian tertidur selama 6-8 jam.
E-commerce harus selektif
Perlu dilakukan evaluasi terhadap kelalaian e-commerce dalam menyaring produk karena akibat dari tidak adanya penyaringan produk, menyebabkan obat tidur bisa terjual secara bebas, dan karena tidak ada batasan usia serta spesifikasi khusus dalam mengakses produk tersebut memungkinkan siapa saja untuk melihat dan membelinya.
Pada dasarnya obat tidur merupakan obat yang tidak dijual secara bebas sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring dengan memperhatikan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada penjual yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengedaran obat secara online dengan memberikan sanksi berupa penutupan atau pemblokiran sistem penjualan elektronik.
Jika penjualan obat dibiarkan terus berlanjut, situasi ini akan menjadi sangat berbahaya terutama bagi wanita yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat tidur. Sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi akibat pelaku memberikan obat tidur ke dalam minuman korban, baik dengan mencampurnya langsung atau menyuntikan ke dalam kemasan minuman.
Pihak-pihak e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan platform yang lainnya perlu meningkatkan pengawasan dengan menerapkan kebijakan yang tegas terkait karakteristik produk yang memenuhi syarat untuk diperjualbelikan secara online.
Media atau gambar yang ditampilkan pada halaman produk haruslah gambar yang pantas dan merepresentasikan kegunaan sesuai produk yang dijual, dengan tidak memakai gambar-gambar yang vulgar.
Selain itu, kata-kata yang mendeskripsikan produk harus disusun secara jelas dan tidak berlebihan untuk menghindari kalimat yang dapat menimbulkan kesan negatif.
Apabila ada toko yang menggunakan kalimat atau gambar yang tidak relevan maka pihak e-commerce harus dengan tegas untuk menolak dan mengambil tindakan lanjutan. Saya menyarankan agar pihak e-commerce memberlakukan pemblokiran permanen bagi penjual yang melanggar syarat dan ketentuan sebelum produk itu dijual atau ditampilkan untuk publik.
Kontribusi dari pengguna e-commerce dengan melaporkan toko yang melakukan pelanggaran juga dapat membantu platform dalam memfilter penjual-penjual yang tidak bertanggung jawab. Terkadang, ada penjual yang dengan sengaja menyamarkan deskripsi produk mereka untuk menghindari deteksi sistem. Oleh karena itu, partisipasi aktif pengguna dalam melaporkan penyalahgunaan platform sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
Jangan Menerima Pemberian Orang Asing
Karena pelaku penyalahgunaan obat tidur seringkali menggunakan makanan atau minuman sebagai media untuk mencampurkan obat tidur, maka untuk mencegahnya penting bagi kita untuk selalu waspada terhadap pemberian makanan atau minuman dari orang lain.
Selain itu, hindari meninggalkan makanan atau minuman di tempat umum. Karena apabila makanan atau minuman yang telah dicampurkan obat tidur maka tidak akan terdeteksi karena tidak terdapat perubahan yang signifikan.
Terutama bagi wanita, sebagai langkah preventif, penting untuk selalu terhubung dengan orang terdekat kita dengan mengupayakan memberi kabar setiap dua jam terutama pada saat melakukan perjalanan jauh.
Langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan membawa Pepper Spray sebagai Self Defence. Produk ini mudah ditemukan karena telah banyak tersedia di e-commerce.
Penjualan obat tidur secara bebas melalui platform e-commerce harus segera dihentikan, karena hal ini telah melanggar ketentuan mengenai peredaran obat secara online serta upaya mencegah tindakan kejahatan dengan memakai obat tidur. Pihak platform e-commerce dan aparat penegak hukum diharapkan mampu untuk menindaklanjuti secara tegas penjual yang tidak bertanggung jawab  dan pelaku penyalahgunaan obat tidur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H