Mohon tunggu...
Yusi Nabila
Yusi Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Belajar dan berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rawannya Penyalahgunaan Obat Tidur yang Dijual Bebas di E-Commerce

20 Mei 2023   22:53 Diperbarui: 20 Mei 2023   23:01 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar dari istockphoto.com

E-commerce harus selektif

Perlu dilakukan evaluasi terhadap kelalaian e-commerce dalam menyaring produk karena akibat dari tidak adanya penyaringan produk, menyebabkan obat tidur bisa terjual secara bebas, dan karena tidak ada batasan usia serta spesifikasi khusus dalam mengakses produk tersebut memungkinkan siapa saja untuk melihat dan membelinya.

Pada dasarnya obat tidur merupakan obat yang tidak dijual secara bebas sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring dengan memperhatikan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada penjual yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengedaran obat secara online dengan memberikan sanksi berupa penutupan atau pemblokiran sistem penjualan elektronik.

Jika penjualan obat dibiarkan terus berlanjut, situasi ini akan menjadi sangat berbahaya terutama bagi wanita yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat tidur. Sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi akibat pelaku memberikan obat tidur ke dalam minuman korban, baik dengan mencampurnya langsung atau menyuntikan ke dalam kemasan minuman.

Pihak-pihak e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan platform yang lainnya perlu meningkatkan pengawasan dengan menerapkan kebijakan yang tegas terkait karakteristik produk yang memenuhi syarat untuk diperjualbelikan secara online.

Media atau gambar yang ditampilkan pada halaman produk haruslah gambar yang pantas dan merepresentasikan kegunaan sesuai produk yang dijual, dengan tidak memakai gambar-gambar yang vulgar.

Selain itu, kata-kata yang mendeskripsikan produk harus disusun secara jelas dan tidak berlebihan untuk menghindari kalimat yang dapat menimbulkan kesan negatif.

Apabila ada toko yang menggunakan kalimat atau gambar yang tidak relevan maka pihak e-commerce harus dengan tegas untuk menolak dan mengambil tindakan lanjutan. Saya menyarankan agar pihak e-commerce memberlakukan pemblokiran permanen bagi penjual yang melanggar syarat dan ketentuan sebelum produk itu dijual atau ditampilkan untuk publik.

Kontribusi dari pengguna e-commerce dengan melaporkan toko yang melakukan pelanggaran juga dapat membantu platform dalam memfilter penjual-penjual yang tidak bertanggung jawab. Terkadang, ada penjual yang dengan sengaja menyamarkan deskripsi produk mereka untuk menghindari deteksi sistem. Oleh karena itu, partisipasi aktif pengguna dalam melaporkan penyalahgunaan platform sangat diperlukan demi keselamatan bersama.

Jangan Menerima Pemberian Orang Asing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun