Mohon tunggu...
Yuyun Srimulyati
Yuyun Srimulyati Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pelatih Daerah/trainer PPKB Kemenag RI bidang profesional 2 (Publikasi Ilmiyah), pegiat literasi, public relation

Hobi yang baru saja menggeliat dan menantangku yaitu MENULIS karena terinspirasi para kompasianer, kumainkan jemari di pojok kompasiana, terjebak di ruang kolaborasi komunitas KAUSAKu4NKRI, berawal dari kepenasaran maka akhirnya Practice Makes Perfect basmalah ikuti langkah Kuntowijoyo menulis, menulis dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jabatan Guru : Antara Legalitas dan Panggilan Jiwa

13 Desember 2024   14:24 Diperbarui: 13 Desember 2024   14:27 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Guru, pahlawan tanpa tanda jasa, begitu sering kita dengar. Mereka adalah ujung tombak pendidikan, yang dengan sabar membimbing generasi muda. Namun, di balik citra mulia itu, guru juga merupakan bagian integral dari sebuah sistem birokrasi yang kompleks. Aturan-aturan, target kinerja, dan beban administratif seringkali menjadi bayang-bayang yang menyertai tugas mulia mereka. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kita bisa menghargai kedua sisi dari profesi guru ini? Bagaimana kita bisa memastikan bahwa para pahlawan tanpa tanda jasa tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya, tanpa terbebani oleh sistem yang ada?

Guru, sebagai sosok yang menginspirasi, dituntut untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan memotivasi siswa untuk mencapai potensi maksimalnya. Namun, di sisi lain, mereka juga berperan sebagai pegawai yang harus memenuhi target-target tertentu yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Konflik peran ini seringkali menimbulkan dilema. Di satu sisi, guru ingin memberikan perhatian individual kepada setiap siswa, namun di sisi lain, mereka harus mengejar target nilai ujian nasional atau memenuhi kuota tertentu. Hal ini dapat menghambat kreativitas guru dalam merancang pembelajaran yang efektif dan bermakna bagi siswa.

Profesi guru seringkali dianggap sebagai sebuah panggilan jiwa. Namun, di balik panggilan itu, terdapat pula aspek legalitas yang tak kalah penting. Bagaimana keduanya saling terkait dan membentuk identitas seorang guru? Mari kita bahas lebih dalam.

Panggilan Jiwa: Passion yang Membakar

Panggilan jiwa dalam konteks guru adalah dorongan internal yang kuat untuk mendidik, membimbing, dan menginspirasi generasi muda. Ini adalah hasrat yang tulus untuk berbagi pengetahuan dan membentuk karakter siswa. Hal ini dibuktikan dengan syarat menjadi guru diantaranya harus memiliki kompetensi kepribadian.

Karakteristik Guru dengan Panggilan Jiwa:

  • Kesabaran: Mampu menghadapi berbagai karakter siswa dengan tenang.
  • Kreativitas: Selalu mencari cara baru untuk menyampaikan materi pelajaran.
  • Empati: Memahami perasaan dan kebutuhan siswa.
  • Semangat: Terus belajar dan berkembang.

Pentingnya Panggilan Jiwa:

  • Menjadi sumber energi untuk terus memberikan yang terbaik.
  • Guru yang memiliki panggilan jiwa cenderung lebih bersemangat dan inovatif dalam mengajar.
  • Terjalin hubungan yang lebih erat dan saling percaya.

Dasar Hukum dan Standar Profesi

Legalitas dalam profesi guru mengacu pada persyaratan hukum dan standar yang harus dipenuhi oleh seorang guru.

  • Aspek Legalitas:
    • Pendidikan: Menyelesaikan program pendidikan profesi guru.
    • Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik.
    • Registrasi: Terdaftar sebagai guru di lembaga yang berwenang.
    • Kode Etik: Mentaati kode etik profesi guru.
  • Pentingnya Legalitas:
    • Pengakuan Profesi: Memberikan pengakuan resmi atas status sebagai guru.
    • Standar Kualitas: Menjamin kualitas pendidikan yang diberikan.
    • Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi guru.

Kaitan antara Legalitas dan Panggilan Jiwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun