Mohon tunggu...
yuwan rizki a
yuwan rizki a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia kepada Sesama Gender

24 Juni 2022   00:05 Diperbarui: 24 Juni 2022   00:21 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Hak asasi manusia (HAM) dan gender yaitu isu yang harus di perbincangkan dikelas ilmu politik. signifikansi ham terlihat tatkala warga negara berhadapan dengan pemerintah, kelompok soisal dominan, dan gejala konflik seperti perang. HAM, khususnya isu ham dalam politik, merupakan bahasan penting untuk memperkuat posisi perorangan atau kelompok saat menghadapi agresi pihak lain. 

Hak asasi manusia terhadap merupakan suatu isu yang sering kali paling banyak dibahas dalam masalah hak kebebasan. Hak kebebasan dalam prepektif gender adalah hal yang sering digembor-gemborkan dalam mendapatkan suara.

Salah satu isu yang sering diangkat dalam buku-buku adalah tentang kebebasan gender dan kesamarataan gender antar laki-laki dan perempuan. Banyak yang berpendapat bahwa laki-laki memiliki kedudukan paling tinggi dalam hal apapun, dan perempuan tidak bisa kedudukannya sama dengan laki-laki karena kambali lagi ke awal bahwa kedudukan antar perempuan dan laki-laki berbeda. 

Bahasan tentang perbedaan cara pandang gender dalam isu HAM adalah topik yang banyak dikaji oleh sebagian orang karena isu ini membuat pro dan kontra sebuah kelompok tertentu dalam memandang HAM pada gender yang didebatkan.

Definisi HAM menurut Marcus, HAM adalah kebebasan, kemerdekaan, dan perlindungan yang palinge mendasar bagi manusia yang bersifat lintas agama dan pemerintahan. Kajian pada HAM menurut Ibid ada 5, yaitu : (1) Hidup,  Kebebasan, dan keamanan, (2) Kemerdekaan beragama, berpikir, berpolitik, melakukan gerakan, berserikat, berpendapat, dan berorganisasi,  

(3) Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, memiliki sesuatu, dan berkebudayaan, (4) Berumah tangga dan berkeluarga, dan (5) Bebas dari deskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.

Dalam contoh kasus ketaraan gender di Indonesia salah satunya Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), yang mewakili serikat buruh Aice, menyatakan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa dialami oleh buruh perempuan Aice. 

Tapi perjuangan untuk meperjuangkan hak-hak buruh perempuan tampaknya masih jauh karena masih banyak perusahaan yang menelantarkan hak-hak buruh-buruh perempuan mereka demi mengejar efisiensi dan efektivitas produksi perusahaan. Menunjukkan bahwa hanya setengah dari populasi perempuan Indonesia yang memiliki pekerjaan dan jumlahnya tidak pernah bertambah.

Sedangkan pada laki-laki, tingkat ketenagakerjaan mencapai hampir 80% populasi. Stigma yang melekat pada perempuan seperti perempuan itu lebih lemah sebagai pekerja ketimbang laki-laki menjadi satu alasan mengapa pihak perusahaan enggan memperkerjakan mereka. 

Aspek lain adalah bidang ketenaga kerjaan, dimana perempuan masih memiliki akses yang lebih rendah dibandingkan laki-laki terhadap pasar kerja. Selain itu, pekerja perempuan cenderung mendapatkan upah yang lebih kecil daripada pekerja laki-laki. 

Kesenjangan upah terjadi antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan yang memiliki jabatan, tingkat pendidikan dan tingkat keterampilan yang sama di perusahaan. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap keterampilan perempuan di pasar kerja masih rendah. Pekerja wanita juga mengalami  kesulitan dibandingkan  pekerja  laki-laki dalam mencapai jabatan yang sama baik di negara berkembang maupun negara maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun