Bakalan, 13 Juli 2024-Inovasi administrasi kependudukan yang dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengubah cara negara dan individu menangani data pribadi. Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini berfungsi sebagai pengganti dokumen fisik konvensional seperti kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP). Versi digital ini dapat diakses dan diverifikasi melalui perangkat elektronik. Konsep ini mulai digunakan di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memudahkan warga dalam berbagai urusan administratif. Proses pembuatan IKD dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store.Â
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi berbasis digital yang berisi informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk elektronik di perangkat smartphone atau gadget. IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Â
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Isi Data: Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi Wajah: Pilih tombol ambil foto untuk melakukan verifikasi wajah.
- Scan QR Code: Scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Aktivasi Melalui Email: Cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan Kode Aktivasi: Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Kelebihan dari penggunaan Identitas Kependudukan Digital, yaitu:
- Penggunaan lebih simpel
- Pembuatan lebih cepat
- Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet
- KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Sementara itu tujuan dari penggunaan Identitas Kependudukan Digital:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
- Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H