Mohon tunggu...
Yuviter Pradeska
Yuviter Pradeska Mohon Tunggu... Editor - KULI DI GOOGLE ADSENSE

BLOGGER YANG SEDANG BELAJAR MENULIS SESUATU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Juknis BOS 2021 Ada Yang berbeda, Yuk Baca!

21 Februari 2021   22:07 Diperbarui: 21 Februari 2021   22:25 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sobat pembaca pada regulasi baru tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan bantuan operasional Sekolah disingkat (BOS) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Oke perbedaan Pertama, adalah persyaratan penerima bantuan dana BOS tiap satuan pendidikan di masa pandemi ini. 

Berikut adalah kutipannya dari permendikbud nomor 6 tahun 2021 pada bab 2 pasal 3 silahkan dibaca :

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Tetapi persyaratan diatas dapat dikecualikan bagi  Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB, sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian, juga sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Pembayaran honorer

Mengenai pembayaran honorer  baik guru maupun tenaga kependidikan juga wajib memenuhi syarat berikut : 

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Perlu diketahui juga loh, Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Supaya lebih jelas, sobat pembaca bisa langsung mengunduh file juknis bos 2021 melalui portal bos kemdikbud go id.

Sumber : Permendikbud no 6 tahun 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun